Pilpres 2019

2 Hari Lagi Nyoblos Pilpres 2019! Ini Tata Caranya, Ingat Kenali 5 Jenis Surat Suara di Tangan Kamu!

Masa tenang kampanye jelang Pemilu 2019 berlangsung sejak hari ini, Minggu (13/4/2019) hingga Selasa (16/4/2019).

Editor: Didik Triomarsidi
twitter/Andi Arief
Ilustrasi: Ani Yudhoyono menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu Indoensia 2019 di Singapura, Minggu (14/4/2019) 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Masa tenang kampanye jelang Pemilu 2019 berlangsung sejak hari ini, Minggu (13/4/2019) hingga Selasa (16/4/2019).

Nantinya pada hari pemungutan suara yakni pada Rabu (17/4/2019), ada 5 surat suara sekaligus yang harus dicoblos sehingga para calon pemilih tetap harus memahami tata cara atau aturan yang berlaku saat mencoblos.

Berikut panduan dan tata cara mencoblos di Pemilu 2019 :

1. Terdaftar di DPT

Sebelum mencoblos, pastikan anda tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap ( DPT ).

Untuk memastikan apakah sudah terdaftar di DPT bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.

Selain itu, bisa melakukan pengecekan melalui online dengan mengakses situs resmi lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Baca: Video Panduan Cara Mencoblos Surat Suara Sah, Pemilu 2019 dari Pilpres 2019, DPR RI, DPD, DPRD

Baca: Perempuan Ini Sudah 4 Kali Pemilu Tukang Angkut Logistik ke Pedalaman HST, Begini Kisahnya

Baca: Kronologi dan Penyebab Kericuhan Saat Ahok BTP Mencolos di Jepang untuk Pilpres 2019 (Pemilu 2019)

Jika sudah masuk DPT, anda akan diberi Formulir C6 oleh pengurus warga di lingkungan kamu tinggal sesuai alamat KTP.

Setelah nama kamu sudah terdaftar di DPT dan Formulir C6, kamu bisa berangkat ke TPS.

2. Kenali Perbedaan Surat Suara

Saat ingin mencoblos, kamu akan diberikan sebanyak 5 surat suara.

Sebelum masuk bilik TPS, pastikan surat suara yang kamu terima, tidak rusak.

Bila pun rusak, Anda bisa meminta ganti.

Dalam Pemilu 2019, ada lima warna surat suara yang masing-masing memiliki fungsi berbeda.

Lima warna terdiri dari warna abu-abu, kuning, merah, biru dan hijau.

Sumber: Surya Online
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved