Pilpres 2019
2 Hari Lagi Nyoblos Pilpres 2019! Ini Tata Caranya, Ingat Kenali 5 Jenis Surat Suara di Tangan Kamu!
Masa tenang kampanye jelang Pemilu 2019 berlangsung sejak hari ini, Minggu (13/4/2019) hingga Selasa (16/4/2019).
BANJARMASINPOST.CO.ID - Masa tenang kampanye jelang Pemilu 2019 berlangsung sejak hari ini, Minggu (13/4/2019) hingga Selasa (16/4/2019).
Nantinya pada hari pemungutan suara yakni pada Rabu (17/4/2019), ada 5 surat suara sekaligus yang harus dicoblos sehingga para calon pemilih tetap harus memahami tata cara atau aturan yang berlaku saat mencoblos.
Berikut panduan dan tata cara mencoblos di Pemilu 2019 :
1. Terdaftar di DPT
Sebelum mencoblos, pastikan anda tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap ( DPT ).
Untuk memastikan apakah sudah terdaftar di DPT bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.
Selain itu, bisa melakukan pengecekan melalui online dengan mengakses situs resmi lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Baca: Video Panduan Cara Mencoblos Surat Suara Sah, Pemilu 2019 dari Pilpres 2019, DPR RI, DPD, DPRD
Baca: Perempuan Ini Sudah 4 Kali Pemilu Tukang Angkut Logistik ke Pedalaman HST, Begini Kisahnya
Baca: Kronologi dan Penyebab Kericuhan Saat Ahok BTP Mencolos di Jepang untuk Pilpres 2019 (Pemilu 2019)
Jika sudah masuk DPT, anda akan diberi Formulir C6 oleh pengurus warga di lingkungan kamu tinggal sesuai alamat KTP.
Setelah nama kamu sudah terdaftar di DPT dan Formulir C6, kamu bisa berangkat ke TPS.
2. Kenali Perbedaan Surat Suara
Saat ingin mencoblos, kamu akan diberikan sebanyak 5 surat suara.
Sebelum masuk bilik TPS, pastikan surat suara yang kamu terima, tidak rusak.
Bila pun rusak, Anda bisa meminta ganti.
Dalam Pemilu 2019, ada lima warna surat suara yang masing-masing memiliki fungsi berbeda.
Lima warna terdiri dari warna abu-abu, kuning, merah, biru dan hijau.
