Pilpres 2019

Ustadz Abdul Somad Bagikan Doa Sebelum Mencoblos di Pilpres 2019 yang Bagian Pemilu 2019

Ustadz Abdul Somad membagikan doa sebelum mencoblos di Pilpres 2019 yang merupakan bagian Pemilu 2019.

Editor: Murhan
instagram Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad di GBLA Bandung 

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

Secara regulasi itu tertera dalam Pasal 415 (2) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7 dan seterusnya.

Ambang batas parlemen telah beberapa kali menggagalkan sebuah partai untuk lolos ke Senayan.

Misalkan contoh, PBB dan PKPI yang gagal ke Senayan setelah suara nasional yang mereka dapatkan tak mencapai 3,5 persen sebagai syarat parliamentary threshold Pemilu 2014.

Lalu bagaimana cara menghitung porolehan kursi tersebut?

Langkah awal yang dilakukan yakni menghitung berapa kursi dalam satu daerah pemilihan (dapil) yang tersedia.

Misalkan Dapil Surga tersedia 5 kursi, kemudian memeringkatkan perolehan suara seluruh partai mulai suara terbesar hingga terkecil.

Berikut simulasinya dan gambarannya

Misal

Partai A mendapat total 50.000 suara

Partai B mendapat 35000 suara

Partai C mendapat 20.000 suara

Partai D mendapat 15.000 suara

Partai E mendapat 5000 suara serta seterusnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved