Berita Banjarmasin

Menjelang Ramadan, Wali Kota dan Kasatpol PP Banjarmasin Ingatkan Perda Ramadan

Menjelang Ramadan yang dimulai pada 5 Mei 2019 mendatang, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina sudah memberikan imbauan kepada masyarakat.

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/a Rizki Abdul Gani
Satpol PP razia warung sekadup 

Bahkan penegakan Perda tersebut ujarnya tak hanya ditujukan ekpada masyarakat umum, melainkan juga pada ASN.

Sebut Hermansyah pula, pelaksanaan yustisi akan dilakukan selama Ramadan.

Sehingga diimbaunya agar jangan sampai masyarakat atau ASN yang kedapatan melanggar Perda, yakni makan di warung sakadup, maupun merokok di tempat umum pada jam puasa.

Tak ia pungkiri, sanksi yang diberikan memang tidak begitu berat.

Namun ia berharap ASN bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Selain itu jelasnya, jika didapati ada yang melanggar Perda tersebut, tak hanya tindak pidana ringan atau sidang di pengadilan dan membayar denda.

Melainkan juga akan diekspos di media massa.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2015 lalu, Pemko Banjarmasin mengeluarkan Perda tentang larangan kegiatan pada bulan Ramadan.
Perda tersebut dikemas dalam Perda nomor 4 tahun 2015.

Adapun hal yang dilarang dalam Perda tersebut ialah beroperasinya tempat hiburan, warung makan, restoran dan sejenisnya pada siang hari.

Sementara bagi yang melanggar diancam kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

(banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved