Ekonomi dan Bisnis

Sesuai SOP Masing-masing, Perusahaan Asuransi Wajib Sertakan Bukti Bayar Premi

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan pendapatan premi industri asuransi umum sebesar Rp 19,54 triliun hingga Maret 2019.

Penulis: Mariana | Editor: Elpianur Achmad
banjarmasin post group/ achmad maudhody
Foto : (kiri ke kanan) Deputi Direktur MS, EPK dan Kemitraan Pemda OJK Regional IX Kalimantan, Insan Hasani, Direktur Pengaturan Pasar Modal OJK, Lutfi, Kepala Pengawasan LJK OJK Regional IX Kalimantan diisi juga oleh M Nurdin Subandi dan Kepala Kanwil BEI Kalsel, Yuniar 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Perusahaan asuransi umum bertumbuh di kuartal pertama 2019. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan pendapatan premi industri asuransi umum sebesar Rp 19,54 triliun hingga Maret 2019.

Nilai ini naik 16,59% secara year on year (yoy) dari posisi yang sama tahun lalu Rp 16,76 triliun.

Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Regional IX Kalimantan, Abidir Rahman, menjelaskan, setiap perusahaan asuransi umum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai penyertaan bukti pembayaran premi.

"Begitu nasabah tanda tangan, permohonannya diproses oleh pihak asuransi. Nasabah akan membayar premi drngan berbagai cara. Kalau secara tunai, tanda terima yang menyatakan bahwa nasabah sudah bayar bisa dalam bentuk kuitansi atau tanda terima lain," jelas Abidir kepada Banjarmasinpost.co.id.

Baca: Bank Kalsel Salurkan Dana ZIS dan Bantuan di Sekolah Wilayah Kiram

Ditambahkannya, apabila nasabah membayar premi secara transfer maka bukti transfer tersebut yang akan menjadi bukti pembayarannya, hampir sama fungsinya dengan kuitansi.

Bukti bayar premi tersebut bisa berbeda-beda fan sudah diatur tergantung aturan dan kebijakan perusahaan asuransi.

Secara umum, menurut Abidir, OJK tidak mengatur mengenai hal itu. Sebab bergantung pada SOP perusahaan.

"OJK sendiri hanya mengatur tentang underwriting. Untuk memastikan pembayaran tersebut masuk ke asuransi, nasabah harus memastikan datang ke asuransi minta print bukti bayar dari transfer itu," imbuhnya.

Baca: Tim BPTH Kalsel Kunjungi Persemaian Ulin KTH Alimpung dI Tiwingan, Ini Komitmen Pemiliknya

Underwriting sendiri yaitu sebuah bagian dalam organisasi perusahan asuransi baik asuransi umum ataupun asuranasi jiwa, yang memiliki tugas serta tanggung jawab dalam hal menilai dan menafsirkan premi, dan sebuah risiko yang dimiliki oleh calon tertanggung untuk dapat nantinya ditentukan kelayakan sebuah risiko tersebut ditanggung atau tidak.

Lebih lanjut, dikatakannya setiap perusahaan sudah memiliki rekening penampungan sendiri di salah satu bank. Nasabah hanya membayar premi di rekening bani yang sudah ditentukan. Terkait Jasindo yang tidak terafiliasi dengan bank, menurutnya bukan masalah sebab, Jasindo dapat bekerjasama dengan lembaga keuangan lainnya untuk pembayaran premi. (Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved