Berita Kaltim
Kantor Pengacara JS Sepi dari Aktivitas, Pasca-Terjerat OTT KPK Bersama Hakim PN Balikpapan
Pasca-OTT KPK yang menjerat tujuh orang termasuk Hakim PN Balikpapan dan pengacara JS, suasana kantor sang pengacara sepi dari aktivitas.
Soal OTT KPK di Balikapapan pun dibenarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sore ini memang ada tim di bidang Penindakan yang ditugaskan di Kota Balikpapan untuk melakukan kegiatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (3/5/2019) malam.
Baca: Penunjukan Suharso Manoarfa Gantikan Romahurmuziy Usai OTT KPK Ketum PPP Dapat Reaksi di Internal
Kata Febri Diansyah, dalam giat operasi tengkap tangan atau OTT tersebut, tim KPK mengamankan 5 orang, di antaranya seseorang yang berprofesi sebagai hakim.
"Sampai saat ini 5 orang diamankan dan dibawa ke Polda setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yaitu 1 orang hakim, 2 orang pengacara, 1 panitera muda dan, 1 swasta," ungkap Febri Diansyah.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengamankan mereka setelah mendapatkan Informasi akan terjadinya transaksi pemberian uang pada hakim yang mengadili sebuah perkara pidana di pengadilan negeri Balikpapan tersebut.
"Setelah kami cek di lapangan dan ada bukti-bukti awal, maka sejumlah tindakan dilakukan," imbuh Febri Diansyah.
Ia melanjutkan, kelima orang yang diamanakan dan tengah diperiksa di Polda Kaltim atau Kalimantan Timur akan diberangkatkan ke Jakarta besok Sabtu (4/5/2019).
"Ada uang yang diamankan dalam perkara ini yang diduga merupakan bagian dari permintaan sebelumnya," ungkap Febri Diansyah.
"Jika dapat membebaskan terdakwa dari ancaman pidana dalam dakwaan kasus penipuan terkait dokumen tanah," jelas Febri Diansyah lagi.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sebelum menentukan status mereka yang terjaring OTT KPK di Balikpapan. (*)
(Penulis: Aris Joni)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Pasca OTT KPK di Balikpapan, Kantor Pengacara JS Sepi dari Aktivitas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/suasana-kantor-pengacara-js-yang-terjerat-ott-kpk-di-balikpapan.jpg)