Ramadhan 1440 H

Hati-hati! Ada 11 Tindakan Medis yang Membatalkan Puasa dan Tidak Membatalkan Puasa, Lihat Daftarnya

Fase kedua Ramadhan 1440 H telah tiba. Semua umat islam di dunia melaksanakan puasa bulan Ramadan.

Editor: Didik Triomarsidi
shutterstock
Ilustrasi anestesi 

وُصُوْلُ أَثَرِ الشَّيْءِ لَا عَيْنِهِ إِلَى الْحَلَقِ لَا يُفْسِدُ الصَّوْمَ

Sampainya efek dari sesuatu, bukan dzatnya, ke tenggorokan tidak membatalkan puasa. (Imam Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz 2, halaman 357)

Berikut 11 tindakan medis yang dapat membatalkan dan tidak membatalkan puasa berdasarkan lima kriteria tersebut, dikutip TribunPalu.com dari nu.or.id:

1. Menggunakan obat semprot asma (asthma spray) dan inhaler

Penggunaan asthma spray dan inhaler dapat membatalkan puasa.

Hal tersebut lantaran kedua obat tersebut masuk ke tenggorokan kemudian ke dalam perut.

2. Endoskopi

Endoskopi adalah tindakan nonbedah yang digunakan untuk memeriksa saluran pencernaan dari pasien, dan dalam beberapa kasus, disertai pengobatan, jika sudah memungkinkan.

Menurut ulama tindakan ini tidak membatalkan puasa.

Imam al-Khasani dalam kitab Bada’i al-Shana’i menyebutkan permasalahan yang mirip dengan endoskopi:

مَنْ ابْتَلَعَ لَحْمًا مَرْبُوْطًا عَلَى خَيْطٍ ثُمَّ انْتَزَعَهُ مِنْ سَاعَتِهِ، إِنَّهُ لَا يُفْسِدُ

Seseorang menelan daging yang diikat dengan tali, lalu mengeluarkannya seketika, maka puasanya tidak batal.

3. Menghirup oksigen

Seseorang yang menderita asma terkadang harus diberi oksigen.

Ternyata tindakan ini tidak membatalkan puasa, lantaran dianggap sama seperti bernapas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved