Ramadhan 1440 H
Hati-hati! Ada 11 Tindakan Medis yang Membatalkan Puasa dan Tidak Membatalkan Puasa, Lihat Daftarnya
Fase kedua Ramadhan 1440 H telah tiba. Semua umat islam di dunia melaksanakan puasa bulan Ramadan.
8. Memasukkan tabung catheter ke kandung kemih
Catheter adalah sebuah tabung yang dimasukkan ke dalam tubuh untuk mengeluarkan atau memasukkan cairan ke dalam rongga tubuh.
Biasanya catheter dimasukkan melalui uretra ke kandung kemih dan kemudian mengalirkan urin
Sebagian ulama mengatakan hal ini dapat membatalkan puasa, namun ada juga mengatakan bahwa hal ini tidak membatalkan puasa.
9. Memasukka speculum dan loop ke dalam rahim
Memasukkan speculum dan loop ke dalam rahim jika hanya untuk tujuan medis tidak membatalkan puasa.
Namun jika diberi obat maka dapat membatalkan puasa.
10. Menyuntikkan glukosa ke dalam tubuh
Glukosa adalah larutan steril yang disuntikkan melalui intravena dengan fungsi untuk memberikan cairan yang mengandung berbagai jumlah gula ke tubuh seseorang ketika ia tidak dapat minum cairan yang cukup atau ketika memerlukan tambahan cairan.
Sebagian ulama mengatakan tindakan ini tidak membatalkan puasa, namun beberapa ulama berpendapat bahwa hal ini membatalkan puasa.
Hal tersebut lantaran glukosa merupakan sari makanan.
11. Meneteskan obat ke mata, hidung, telinga
Meneteskan obat ke mata tidak membatalkan puasa.
Hal tersebut lantaran mata tidak mempunyai lubang penghubung menuju ke tenggorokan dan perut.
Namun meneteskan obat ke dalam telinga dan hidung dapat membatalkan puasa.
Telinga dan hidung merupakan lubang terbuka.
(TribunPalu.com/Lita Andari Susanti)