Pilpres 2019
Daftar Bukti & Data Kubu Prabowo - Sandiaga Uno Saat Daftar Sengketa Pilpres 2019 ke MK Hari Ini
Daftar Bukti & Data Kubu Prabowo - Sandiaga Uno Saat Daftar Sengketa Pilpres 2019 ke MK Hari Ini
BANJARMASINPOST.CO.ID - Daftar Bukti & Data Kubu Prabowo - Sandiaga Uno Saat Daftar Sengketa Pilpres 2019 ke MK Hari Ini
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak menuturkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan materi permohonan dan bukti-bukti terkait permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun Jubir Prabowo - Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak enggan memaparkan secara spesifik bukti-bukti yang akan diajukan saat Daftar Sengketa Pilpres 2019 di MK
Ia mengatakan, data terkait dugaan kecurangan pilpres 2019 yang pernah dipaparkan BPN pada Selasa (14/5/2019) di Hotel Grand Sahid Jaya, akan menjadi salah bukti permohonan dari kubu Prabowo - Sandiaga Uno di MK
Baca: FAKTA Sebenarnya Sosok Polisi Tiongkok di Aksi 22 Mei Terungkap & Viral, Wajahnya Mirip Artis Korea
Baca: Fakta Terkini Ambulans Berlogo Partai Gerindra di Aksi 22 Mei, Pengakuan Petinggi Partai Soal Batu
"Itu salah satu data yang memperkaya nanti gugatan yang dilakukan oleh tim hukum," ujar Dahnil saat ditemui di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2019).
Adapun data kecurangan yang dipaparkan BPN antara lain terkait kesalahan input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum ( KPU).
Ada juga soal kejanggalan Daftar Pemilih Tetap ( DPT) sebanyak 17,5 juta, dugaan praktik politik uang, penggunaan aparat hingga surat suara tercoblos.
Dahnil berharap MK tidak hanya melihat pelanggaran yang terjadi dari sisi kuantitatif, melainkan juga dari sisi kualitatif. Ia mengatakan, pelanggaran pemilu sekecil apapun akan sangat memengaruhi kualitas dari demokrasi.
"Itu yg ingin kita sampaikan secara kualitatif, sekecil apapun pelanggaran itu, itu pasti sangat mengganggu kualitas demokrasi," kata Dahnil.
Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga telah memutuskan akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke MK.
 
Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Adapun BPN akan mengajukan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 pada Jumat (24/5/2019).
Masukan Otto Hasibuan
Pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bertemu dengan sejumlah ahli hukum terkait pengajuan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Pertemuan berlangsung di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2019).
Salah satu ahli hukum yang hadir di rumah Prabowo yakni pengacara senior Otto Hasibuan.
Seusai pertemuan, Sandiaga menuturkan bahwa Otto memberikan sejumlah masukan terkait permohonan sengketa hasil Pilpres.
"Tadi Bang Otto menyampaikan advis ke saya dan Pak Prabowo langsung," ujar Sandiaga.
Nama Otto Hasibuan memang disebut-sebut menjadi salah satu kuasa hukum Prabowo-Sandiaga terkait sengketa hasil pilpres.
Namun, kabar tersebut dibantah oleh Otto.
 
Saat dikonfirmasi, Sandiaga belum dapat memastikan apakah Otto akan masuk dalam tim kuasa hukum saat mengajukan permohonan sengketa.
Sandiaga mengatakan, tim kuasa hukum akan diumumkan sebelum pihaknya mendaftakan permohonan ke MK.
Adapun BPN Prabowo-Sandiaga akan mendaftaran permohonan sengketa hasil pilpres ke MK pada Jumat (24/5/2019) siang.
"Belum diputuskan baru nanti dalam kesempatan besok jam 2 akan diputuskan peran Bang Otto seperti apa," kata Sandiaga.
"Besok rencananya sebelum batas waktu akan dimasukkan sesuai dengan tata cara yang sudah tadi disampaikan oleh para ahli hukum," ucap mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Otto Hasibuan Beri Masukan ke Prabowo-Sandi soal Pengajuan Sengketa Pilpres ke MK",
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Situng KPU dan DPT Bermasalah Jadi Bukti Prabowo-Sandiaga Ajukan Sengketa Hasil Pillpres ",


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											