Pilpres 2019

Daftar 51 Bukti yang Dibawa Kubu Prabowo - Sandiaga Uno Saat Daftar Sengketa Pilpres 2019 ke MK

Daftar 51 Bukti yang Dibawa Kubu Prabowo - Sandiaga Uno Saat Daftar Sengketa Pilpres 2019 ke MK

Editor: Rendy Nicko
(KOMPAS.com/JESSI CARINA )
Tim hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan hasil pilpres kepada Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019). 

Ia mengatakan, data terkait dugaan kecurangan pilpres 2019 yang pernah dipaparkan BPN pada Selasa (14/5/2019) di Hotel Grand Sahid Jaya, akan menjadi salah bukti permohonan dari kubu Prabowo - Sandiaga Uno di MK

"Itu salah satu data yang memperkaya nanti gugatan yang dilakukan oleh tim hukum," ujar Dahnil saat ditemui di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2019).

Adapun data kecurangan yang dipaparkan BPN antara lain terkait kesalahan input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum ( KPU).

Prabowo Subianto menyampaikan imbauan kepada massa pendukungnnya untuk pulang dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum dan minta aparat tidak melakukan kekerasan kepada massa.
Prabowo Subianto menyampaikan imbauan kepada massa pendukungnnya untuk pulang dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum dan minta aparat tidak melakukan kekerasan kepada massa. (twitter.com/@prabowo)

Ada juga soal kejanggalan Daftar Pemilih Tetap ( DPT) sebanyak 17,5 juta, dugaan praktik politik uang, penggunaan aparat hingga surat suara tercoblos.

Dahnil berharap MK tidak hanya melihat pelanggaran yang terjadi dari sisi kuantitatif, melainkan juga dari sisi kualitatif. Ia mengatakan, pelanggaran pemilu sekecil apapun akan sangat memengaruhi kualitas dari demokrasi.

"Itu yg ingin kita sampaikan secara kualitatif, sekecil apapun pelanggaran itu, itu pasti sangat mengganggu kualitas demokrasi," kata Dahnil.

Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga telah memutuskan akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke MK.

Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

Adapun BPN akan mengajukan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 pada Jumat (24/5/2019).

Masukan Otto Hasibuan

Pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bertemu dengan sejumlah ahli hukum terkait pengajuan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

Pertemuan berlangsung di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2019).

Salah satu ahli hukum yang hadir di rumah Prabowo yakni pengacara senior Otto Hasibuan.

Seusai pertemuan, Sandiaga menuturkan bahwa Otto memberikan sejumlah masukan terkait permohonan sengketa hasil Pilpres.

"Tadi Bang Otto menyampaikan advis ke saya dan Pak Prabowo langsung," ujar Sandiaga.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved