Pilpres 2019

Daftar 51 Bukti yang Dibawa Kubu Prabowo - Sandiaga Uno Saat Daftar Sengketa Pilpres 2019 ke MK

Daftar 51 Bukti yang Dibawa Kubu Prabowo - Sandiaga Uno Saat Daftar Sengketa Pilpres 2019 ke MK

Editor: Rendy Nicko
(KOMPAS.com/JESSI CARINA )
Tim hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan hasil pilpres kepada Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019). 

Nama Otto Hasibuan memang disebut-sebut menjadi salah satu kuasa hukum Prabowo-Sandiaga terkait sengketa hasil pilpres.

Namun, kabar tersebut dibantah oleh Otto.

Pasangan calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Maaruf Amin dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno bakal mengikuti acara Debat yang digelar KPU RI.
Pasangan calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Maaruf Amin dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno bakal mengikuti acara Debat yang digelar KPU RI. (Instagram @KPU_RI)

Saat dikonfirmasi, Sandiaga belum dapat memastikan apakah Otto akan masuk dalam tim kuasa hukum saat mengajukan permohonan sengketa.

Sandiaga mengatakan, tim kuasa hukum akan diumumkan sebelum pihaknya mendaftakan permohonan ke MK.

Adapun BPN Prabowo-Sandiaga akan mendaftaran permohonan sengketa hasil pilpres ke MK pada Jumat (24/5/2019) siang.

"Belum diputuskan baru nanti dalam kesempatan besok jam 2 akan diputuskan peran Bang Otto seperti apa," kata Sandiaga.

"Besok rencananya sebelum batas waktu akan dimasukkan sesuai dengan tata cara yang sudah tadi disampaikan oleh para ahli hukum," ucap mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres, Tim Hukum BPN Serahkan 51 Daftar Bukti ke MK"

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved