Pilpres 2019
Daftar 51 Bukti yang Dibawa Kubu Prabowo - Sandiaga Uno Saat Daftar Sengketa Pilpres 2019 ke MK
Daftar 51 Bukti yang Dibawa Kubu Prabowo - Sandiaga Uno Saat Daftar Sengketa Pilpres 2019 ke MK
BANJARMASINPOST.CO.ID - Daftar 51 Bukti yang Dibawa Kubu Prabowo - Sandiaga Uno Saat Daftar Sengketa Pilpres 2019 ke MK
Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga Uno menyerahkan 51 daftar bukti saat mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019).
Ketua Tim Hukum BPN Prabowo - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mengatakan alat bukti sengketa Pilpres 2019 akan segera disampaikan.
"(Daftarnya) baru 51 (alat bukti). Insya Allah pada waktu yang tepat kami akan lengkapi bukti yang diperlukan," ujar Bambang dalam konferensi pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat.
Baca: Tim Hukum BPN Resmi Ajukan Sengketa Pilpres 2019 ke MK, Prabowo Pilih Ziarah ke Ustadz Arifin Ilham
Baca: Foto & Video di WA Bisa Pulih Pasca Whatsapp Down di Aksi 22 Mei, Syaratnya Diungkap Menkominfo
Bambang tidak mau menjelaskan secara detil mengenai apa saja bukti tersebut. Sebab itu merupakan bagian dari materi persidangan.
Dia berjanji akan menyampaikan rinciannya dalam sidang nanti. Namun, Bambang menjelaskan secara umum jenis-jenis buktinya.
"Saya tidak bisa menjelaskan hari ini. Tetapi ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli," ujar dia.
Ada delapan orang pengacara yang ikut dalam proses pendaftaran sengketa hasil pilpres ini.
Adapun dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
 
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara. Jumlah pemilih yang berada di dalam ataupun luar negeri mencapai 199.987.870 orang.
Sementara pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 158.012.506 orang. Dari total suara yang masuk, 3.754.905 suara tidak sah sehingga jumlah suara sah sebanyak 154.257.601 suara.
Salah Input Situng Jadi Bukti
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak menuturkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan materi permohonan dan bukti-bukti terkait permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun Jubir Prabowo - Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak enggan memaparkan secara spesifik bukti-bukti yang akan diajukan saat Daftar Sengketa Pilpres 2019 di MK
Ia mengatakan, data terkait dugaan kecurangan pilpres 2019 yang pernah dipaparkan BPN pada Selasa (14/5/2019) di Hotel Grand Sahid Jaya, akan menjadi salah bukti permohonan dari kubu Prabowo - Sandiaga Uno di MK
"Itu salah satu data yang memperkaya nanti gugatan yang dilakukan oleh tim hukum," ujar Dahnil saat ditemui di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2019).
Adapun data kecurangan yang dipaparkan BPN antara lain terkait kesalahan input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum ( KPU).
 
Ada juga soal kejanggalan Daftar Pemilih Tetap ( DPT) sebanyak 17,5 juta, dugaan praktik politik uang, penggunaan aparat hingga surat suara tercoblos.
Dahnil berharap MK tidak hanya melihat pelanggaran yang terjadi dari sisi kuantitatif, melainkan juga dari sisi kualitatif. Ia mengatakan, pelanggaran pemilu sekecil apapun akan sangat memengaruhi kualitas dari demokrasi.
"Itu yg ingin kita sampaikan secara kualitatif, sekecil apapun pelanggaran itu, itu pasti sangat mengganggu kualitas demokrasi," kata Dahnil.
Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga telah memutuskan akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke MK.
Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Adapun BPN akan mengajukan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 pada Jumat (24/5/2019).
Masukan Otto Hasibuan
Pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bertemu dengan sejumlah ahli hukum terkait pengajuan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Pertemuan berlangsung di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2019).
Salah satu ahli hukum yang hadir di rumah Prabowo yakni pengacara senior Otto Hasibuan.
Seusai pertemuan, Sandiaga menuturkan bahwa Otto memberikan sejumlah masukan terkait permohonan sengketa hasil Pilpres.
"Tadi Bang Otto menyampaikan advis ke saya dan Pak Prabowo langsung," ujar Sandiaga.
Nama Otto Hasibuan memang disebut-sebut menjadi salah satu kuasa hukum Prabowo-Sandiaga terkait sengketa hasil pilpres.
Namun, kabar tersebut dibantah oleh Otto.
 
Saat dikonfirmasi, Sandiaga belum dapat memastikan apakah Otto akan masuk dalam tim kuasa hukum saat mengajukan permohonan sengketa.
Sandiaga mengatakan, tim kuasa hukum akan diumumkan sebelum pihaknya mendaftakan permohonan ke MK.
Adapun BPN Prabowo-Sandiaga akan mendaftaran permohonan sengketa hasil pilpres ke MK pada Jumat (24/5/2019) siang.
"Belum diputuskan baru nanti dalam kesempatan besok jam 2 akan diputuskan peran Bang Otto seperti apa," kata Sandiaga.
"Besok rencananya sebelum batas waktu akan dimasukkan sesuai dengan tata cara yang sudah tadi disampaikan oleh para ahli hukum," ucap mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres, Tim Hukum BPN Serahkan 51 Daftar Bukti ke MK"


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											