Idul Fitri 1440 H
Ini Nilai Zakat Pengganti Beras di Banjarmasin, Banjarbaru dan Tanahlaut
Kementerian Agama Kota Banjarmasin bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjarmasin menetapkan nilai zakat fltrah di 2019.
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kementerian Agama Kota Banjarmasin bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjarmasin menetapkan nilai zakat fltrah di 2019.
Nilai yang ditetapkan tetap mengacu Peraturan Menteri Agama nomor 52 Tahun 2014 pasal 30 ayat 1, tentang penggunakan zakat fltrah berupa beras sebanyak 3,5 liter atau 2,5 kilogram.
Dalam bentuk uang nilainya setara dengan Rp45 ribu. Itu untuk beras jenis unus, mutiara, mayang, dan sejenisnya.
Sementara, untuk beras siam unus, karang dukuh dan sejenisnya nilainya Rp40 ribu. Untuk beras ganal dan sejenisnya ditetapkan sebesar Rp35 ribu.
Baca: Batas Waktu Bayar Zakat Fitrah dan Bacaat Niat Zakat Fitrah Jelang Idul Fitri 1 Syawal 1440 H
Baca: 14 Warga Binaan di Lapas Banjarbaru Dapat Remisi Langsung Bebas di Hari Raya Idul Fitri 2019
Baca: Dua Orang Alami Kecelakaan Tunggal, Pemudik di HSS Terpantau Mulai Meningkat
Baca: Ifan Seventeen Siap Klarifikasi Video Penggerebekan yang Beredar Viral di Media Sosial
Di Banjarbaru nilai zakat lebih tinggi. Semisal beras jenis Dukuh/Mayang/Siam Unus Mutiara/ Pandan Wangi dan sejenisnya senilai Rp.50.000.
Untuk Siam, Cianjur/Rojolele, Thailand/Bulog, dan sejenisnya Rp.45.000
Sedangkan Pandak, C. Irang, IR 42 dan sejenisnya Rp.40.000.
Kepala Kemenag Kota Banjarmasin Muhammad Rofli menjelaskan. jika dibandingkan tahun lalu mengalami kenaikan senilai Rp7-10 ribu.
"Faktornya karena stok pangan dan ketersediaan beras tahun ini menipis, sehingga menyebabkan harga naik," kata Rofli.
Daerah-daerah lain di Kalsel juga telah mengeluarkan surat keputusan harga beras zakat fltrah.
Baznas Tanah Laut misalnya memutuskan besaran zakat fitrah adalah satu sha atau 2,5 kilogram, atau 3,5 liter yang juga dapat diganti dalam bentuk uang senilai besaran fltrah.
Untuk beras siam unus, mayang atau sejenisnya sebesar Rp42 ribu, untuk beras unus mutiara dan sejenisnya Rp40 ribu, beras siam adil dan sejenisnya Rp35 ribu, beras rojo lele premium Rp35 ribu, dan untuk beras IR sendiri Rp28 ribu.
Baca: Idul Fitri 1 Syawal 1440 H Rabu, 5 Juni 2019 Pemerintah Bersamaan dengan NU & Muhammadiyah
Baca: Idul Fitri 1 Syawal 1440 H Rabu, 5 Juni 2019 Pemerintah Bersamaan dengan NU & Muhammadiyah
Baca: Arus Mudik di Pelabuhan Penyeberangan ASDP Batulicin Meningkat, Namun Ramai Lancar
Berikut Ketentuan Pengeluaran Zakat Fitrah Tahun 1440 H / 2019 M Kota Banjarbaru:
Zakat Fitrah perjiwa yakni 3,2 liter beras atau 2,8 kg beras.
- Dukuh/Mayang/Siam Unus Mutiara/ Pandan Wangi dan sejenisnya Rp.50.000
- Siam, Cianjur/Rojolele, Thailand/Bulog, dan sejenisnya Rp.45.000
- Pandak, C. Irang, IR 42 dan sejenisnya Rp.40.000
Sumber: Baznas Kota Banjarbaru
