Berita Kalteng
Kejari Palangkaraya OTT Oknum Kepsek dan 2 Guru SMP, Diduga Pungli Agar Siswa Naik Kelas
Oknum kepala sekolah salah satu SMP Negeri Palangkaraya, SA dan dua orang guru terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim Kejaksaan Negeri setempat.
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) seorang oknum kepala sekolah salah satu SMP di Kota Palangkaraya.
Selain oknum kepala Sekolah berinisial SA, pihak kejaksaan juga mengamankan dua orang guru dalam operasi tangkap tangan ( OTT) tersebut.
Dilasnsir dari Kompas.com, SA dan dua oknum menerima sejumlah yang diduga terkait keinginan agar siswanya bisa naik kelas. Saat OTT, petugas mengamankan total uang Rp 1,5 juta di dalam tiga amplop yang berisi uang pecahan Rp 100.000. Setiap amplop berisi uang Rp 500.000
"Ini suatu kekhilafan. Saya ingin hal ini tidak terjadi lagi. Mohon maaf juga kepada guru-guru yang lain. Tidak ada niat saya yang tidak baik. Semua anak murid, baik mampu dan tidak mampu semua bisa kita tampung,” kata SA saat di kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Minggu (30/6/2019).
SA mengaku khilaf dan menyesal. Ia juga terlihat pasrah dan saat penyerahan penanganan kasus ini, matanya terlihat berkaca-kaca.
Baca: Jawaban Jokowi Usai Dilantik Soal Ajak Prabowo-Sandi Bergabung ke Koalisi Pemerintahan
Dia mengaku akan mengikuti aturan serta ketentuan yang berlaku dalam penanganan kasus ini, termasuk siap menerima apapun keputusannya nanti.
"Saya minta maaf kepada masyarakat, terutama guru-guru pendidik," ucapnya.
Operasi tangkap tangan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya pada Sabtu (29/6) siang. Namun setelah melalui berbagai pertimbangan, penanganan kasusnya diserahkan kepada Inspektorat Pemerintah Kota Palangka Raya.
Kepala Kejaksaan Negeri Palangkaraya Zet Tadung Allo menyampaikan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Kota Palangkaraya, Inspektorat memiliki kewenangan menangani perkara itu.
“Di situ ada sangsi berat, sampai dengan pemecatan secara tidak hormat bagi ASN yang melanggar ketentuan. Kita serahkan teknisnya nanti dengan pihak Inspektorat,” kata Zet Tarung Allo.
Baca: Patuhi Ultimatum Menko Darmin, Citilink Klaim Sebut Sudah Turunkan Harga Tiket di Sejumlah Rute
Menurutnya, kasus ini merupakan modus baru di dunia pendidikan karena untuk naik kelas saja harus menyerahkan sejumlah uang. Dia juga khawatir selama ini juga adalah pungutan liar dalam penerimaan siswa baru.
Ia mengatakan sangat disesalkan jika hal itu terjadi di dunia pendidikan dan ironisnya lagi terjadi di tingkat pendidikan dasar. Padahal, senaga pengajar diharapkan dapat lebih mendidik karakter generasi yang lebih baik.
“Jangan lagi ada yang seperti ini. Kami tetap akan menindaklanjuti dengan OTT. Masyarakat dan media punya peran penting menginformasikan ini, agar ada efek jera. Termasuk orangtua, tidak boleh melakukan suap menyuap, termasuk di dunia pendidikan,” tandas mantan penyidik KPK tersebut.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Palangka Raya Alman Pakpahan mengatakan, penyerahan penanganan perkara itu oleh Kejaksaan Negeri kepada pihaknya setelah melalui pertimbangan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis. Pihaknya akan menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku bagi ASN.
"Adapun kasus OTT yang melibatkan oknum kepala sekolah dan guru, yang diamankan Tim Saber Pungli Kejari Palangkaraya Sabtu siang, hari ini diserahkan secara langsung ke Inspektorat," kata Alman saat konferensi pers di kantor Kejari Palangka Raya.
Baca: Menikmati Golden Sunrise Puncak Gunung Prau Dieng, Begini Keindahan Saat Dipuncak Gunung Ini
