Berita Banjarmasin

Ini Kata Pengacara Anggota DPRD Banjar, Soal Kliennya yang Dilaporkan Anggota DPRD Kalsel

Adanya laporan anggota DPRD Kalsel H Puar Junaidi S.Sos ke Direktorat Kriminal Umum Polda Kalsel tentang dugaan ijazah anggota DPRD Kabupaten Banjar

Penulis: Irfani Rahman | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/irfani rahman
DR H Fauzan Ramon SH MH penasehat hukum anggota dewn Banjar HM Rusli saat memberikan tanggapan atas pelaporan Puar terhadap klinennya. 

Kedatangan Puar ini ternyata untuk melaporan satu anggota DPRD Kabupaten Banjar, HM Rusli.

Kepada wartawan usai menyerahkan laporannya, Puar mengatakan kedatangannya ke Polda Kalsel ini untuk melaporkan HM Rusli yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Banjar.

Menurutnya pelaporan menindaklajuti aspirasi yang disampaikan LSM Pengawas Pelapor Korupsi (LP2K) Kalsel di depan DPRD Kalsel pada 22 Juni 2019 lalu.

Pelaporan ini antara lain terkait ijazah yang digunakan HM Rusli pada saat pemilu 2004 lalu yang serentak dilaksanakan pada 5 April 2004.

Sementara HM Rusli punya ijazah paket C yang diterbitkan pada 28 Mei 2004.

Sehingga lebih dulu pemilu dari pada ijazah paket c yang dimiliki HM Rusli dan beliau terpilih sebagai Anggota DPRD Kabupaten Banjar periode 2004-2009.

HM Rusli menggunakan ijazah apa?, hingga lolos sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Banjar dan Terpilih.

Kemudian H M. Rusli juga memiliki ijazah S1 yang diterbitkan pada 16 Sepetember 2006, sementara kalau dilihat dari paket C nya diterbitkan pada 28 Mei 2004 hanya dalam jangka waktu 2 tahun, sedangkan dalam program pendidikan di perguruan tinggi untuk menyelesaikan S1 dalam jangka waktu 8 semester atau 4 Tahun.

Selanjutnya ketentuan untuk paket C boleh dipergunakan mengikuti ke jenjang Pendidikan yang lebih tinggi atau kuliah berdasarkan SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 107/MPN/MS/2006 sedangkan H M Rusli pada 2006 sudah mendapatkan ijazah S1.

Sementara SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan baru boleh dipergunakan untuk mengikuti Perguruan Tinggi pada bulan Juni 2006 sesuai SE No. 107/MPN/MS/2006.

Menurutnya, HM Rusli juga memiliki ijazah S2 yang diterbitkan pada 08 Maret 2008, diduga mendapatkan S2 tidak sesuai aturan mengingat S1 yang dimiliki tidak wajar berdasarkan
aturan yang berlaku.

Dan untuk Universitas Mahardika mendapatkan izin penyelenggaraan Pendidikan Pasca Sarjana pada 2007.

Sementara Kabid Humas Polda, Kombes M Rifai, Senin (5/8/2019) sore membenarkan adanya pelaporan tersebut dan tentunya pelaporan itu lebih dulu dipelajari oleh penyidik.

(Banjarmasinpost.co.id/irfani)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved