Berita Banjarmasin

Ini Kata Pengacara Anggota DPRD Banjar, Soal Kliennya yang Dilaporkan Anggota DPRD Kalsel

Adanya laporan anggota DPRD Kalsel H Puar Junaidi S.Sos ke Direktorat Kriminal Umum Polda Kalsel tentang dugaan ijazah anggota DPRD Kabupaten Banjar

Penulis: Irfani Rahman | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/irfani rahman
DR H Fauzan Ramon SH MH penasehat hukum anggota dewn Banjar HM Rusli saat memberikan tanggapan atas pelaporan Puar terhadap klinennya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Adanya laporan anggota DPRD Kalsel H Puar Junaidi S.Sos ke Direktorat Kriminal Umum Polda Kalsel tentang dugaan ijazah anggota DPRD Kabupaten Banjar HM Rusli diduga 'bermasalah' ditanggapi kuasa hukum HM Rusli, Dr H Fauzan Ramon SH MH.

Kepada wartawan, Selasa (6/8/2019) siang, Fauzan mengatakan laporan tersebut tak berdasar hukum dan kedua adalah pembunuhan karakter terhadap kliennya HM Rusli yang mencalonkan menjadi Ketua DPRD tingkat 1 dan gagal dan mencalon Bupati kabupaten Banjar.

"Bahwa laporan itu tak berdasarkan hukum karena hal ini telah dua kali dilaporkan antara lain pada 2015 waktu itu Dirkriminal Umum dijabat Kombes Yustan Alfiani dan laporan itu telah selesai dan di SP3," paparnya memperlihatkan bukti surat pemberitahuan dihentikannya penyidikan.

Jadi menurutnya apa yang disampaikan itu tak berdasar hukum dan telah dilaporkan dalam hal sama .

Baca: Inilah 6 Amalan Sunnah Sebelum Sholat Idul Adha 2019, Berjalan Kaki ke Mesjid Lebih Utama

Baca: Di Depan Mata Nagita Slavina, Raffi Ahmad Peluk Mesra Vega Darwanti, Ibu Rafathar Bereaksi Begini

Baca: Kisah Cinta Sehidup Semati Kakek Nenek di Makassar, Suami Susul Istri Meninggal Hanya Selang 12 Jam

Baca: Dikenal Suka Bohong, Karakter Asli Suami Rey Utami, Pablo Benua Diungkap Lewat Tulisannya oleh Pakar

Apakah dengan adanya pelaporan baru kasus kliennya bisa dibuka kembai? Fauzan mengatakan yang jelas secara hukum jika laporan yang sama maka selesai.

Ia mengatakan dengan adanya laporan tak berdasar hukum tentunya ada konsekwensi hukumnya .

Karena hal itu adalah pembunuhan karakter dan fitnah serta pencemaran nama baik.

Dan pihaknya masih mendiskusikan dengan HM Rusli apakah ditindaklajuti karena ia punya kenyakinan laporan yag dilaporkan Puar sangat disayangkan.

Ia pun sangat menyayangkan laporan ini dilakukan oleh anggota Partai Golkar yang notabenenya dengan kliennya sama-sama dari Partai Golkar.

Menurutnya kliennya telah dilaporkan sebanyak tiga kali dan saat mencalon di Kabupaten Banjar pasti ada laporan-laporan tentang masalah ijazah palsu.

"Tapi kita ikuti saja prosesnya karena setiap laporan, apakah sudah SP3 atau tidak itu polisi tetap melayani,"paparnya.

Berkas diterima penyidik kemudian digelar dan jika tak memenuhi unsur akan di SP3.

Kalau SP3 mungkin nanti ada konsekwensi hukum.

"Ada konsekwensi hukum jika melaporkan bukti tak cukup, otomatis polisi hentikan penyelidikan," paparnya.

Sebelumnya, Senin (5/8/2019) anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Puar Junaidi S.Sos, mendatangi Direktorat Kriminal Umum Polda Kalsel.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved