Berita Tanahbumbu

Loka POM Temukan Enam Sampling Garam Diduga Kadar Iodium di Bawah Persyaratan

Loka POM Tanahbumbu menemukan enam sampling garam diduga kadar iodiumnya di bawah persyaratan. Loka POM, bakal menarik enam merk garam itu jika

Penulis: Herliansyah | Editor: Eka Dinayanti
istimewa
Petugas Loka POM Tanahbumbu melakukan sampling dari 50 sampel garam yang diperiksa, enam garam diduga kadar iodiumnya di bawah persyaratan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Loka POM Tanahbumbu menemukan enam sampling garam diduga kadar iodiumnya di bawah persyaratan.

Loka POM, bakal menarik enam merk garam itu jika hasil pemeriksaan ulang sampel di BPOM Banjarmasin menguatkan indikasi itu.

Ancaman penarikan enam merk garam dari peredaran oleh Loka POM, sebagai sanski tegas jika hasil uji penegasan di Balai Besar POM Banjarmasin kadar iodiumnya di bawah persyaratan.

Hal itu dikemukakan Kepala Loka POM Tanahbumbu Tri Wandiro kepada banjarmasinpost.co.id, Kamis (8/8/2019) kemarin.

Namun, Tri belum menyebutkan apa saja merk garam tersebut.

Baca: Inikah Wilayah di Kalimantan yang Bakal Jadi Ibu Kota RI? Pasalnya Patok-patok Mulai Dipasang

Baca: Salmafina Sunan & Taqy Malik Putuskan Nikah Muda, Langkah Putri Sunan Kalijaga Tepat?

Baca: Kiat, Tips dan Tata Cara Mudah Membuat Daging Kurban Empuk Pada Idul Adha 2019

"Belum bisa disebutkan karena masih diuji ulang untuk kepastiannya. Untuk garam yang sudah tetdaftar di BPOM akan ditarik produknya dari peredaran," kata Tri.

Tri hanya menyebutkan mengonsumsi garam kadarnya di bawah iodium, akan menyebabkan tubuh kekurangan iodium.

Sementara iodium salah satu mikronutrien yang berperan penting untuk tubuh.

Pengambilan sampel garam yang sering dikonsumsi masyarakat, oleh petugas POM dilakukan di seluruh kecamatan di Tanahbumbu.

Jumlah garam yang disampling sebanyak 50 sampel terdiri dari 13 merek garam yang beredar di masyarakat.

"Dari 50 sampel setelah dilakukan pengujian sederhana kadar iodium, didapatkan enam sampel yang diduga kadar iodiumnya di bawah dari persyaratan. Enam sampel tersebut dibawa ke laboratorium Balai Besar POM di Banjarmasin untuk dilakukan uji penegasan," tambah Tri.

Jika dari hasil Lab terbukti kandungan iodium di bawah yang dipersyaratkan maka produsen garam tersebut akan mendapatkan sanksi dari BPOM.

Kegiatan ini dalam rangka untuk melindungi masyarakat Tanahbumbu dari bahaya kekurangan iodium, karena salah satu asupan iodium bersumber dari garam konsumsi.

Hal ini juga salah satu peran BPOM dalam menekan angka stunting di daerah.

"Diharapkan masyarakat dapat memilih untuk menggunakan garam konsumsi yang mengandung iodium, jangan konsumsi garam curah/krosok dan gunakan garam yang terdaftar di BPOM," imbau Tri.

BANJARMASINPOST.co.id/helriansyah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved