Berita Regional

Saat Terjaring OTT KPK di Rumahnya, Jaksa ES Izin Tak Masuk Kantor, Kejati DIY : Murni Pribadi

Ada empat orang yang kini telah diamankan terdiri dari seorang Jaksa, swasta, dan PNS. Turut diamankan pula uang sekitar Rp 100 juta.

Editor: Elpianur Achmad
kompas.com
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017). Febri Diansyah mengungkapkan bahwa KPK tengah mempertimbangkan mengambil langkah untuk memasukkan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, YOGYAKARTA - Komisi Pemberantasn Korupsi mengamakan seorang Jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta, rekanan dan PNS dalam Operasi Tangkap Tangan, Senin (19/8/2019) dan menyita uang Rp 100 juta.

Dilansir dari Kompas.com Jaksa Kejari Kota Yogyakarta berinisial ES terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi ( OTT KPK) di Solo, Jawa Tengah, Senin (19/8/2019) malam.

Jaksa ES diketahui pada Senin tidak masuk kantor dengan alasan izin karena anaknya sakit, dan berada di Solo

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Ninik Rahma Dwi Hastuti, Selasa (20/8/2019). 

"Pada hari Senin yang bersangkutan tidak berada di kantor," ujar Ninik. 

ES sendiri merupakan jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta.

Dengan izin tersebut, apa yang dilakukan oleh ES merupakan murni pribadi dan bukan atas nama institusi kejaksaan. Apa yang dilakukan oleh ES juga tidak diketahui oleh atasan.

Baca: OTT KPK di Jogja, Satu Ruangan dan Laci di PUPR Pemkot Yogyakarta Disegel KPK, Ini Kata Wali Kota

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK menangkap jaksa tersebut saat yang bersangkutan tengah berada di rumahnya di Yogyakarta.

"Jaksanya kami amankan di rumah di Jogja karena diduga telah terjadi transaksi di sana," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/8/2019) malam.

Selain jaksa tersebut, tim juga menjaring tiga orang lainnya, yaitu dua orang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas mengurusi bidang pengadaan atau proyek, dan satu orang rekanan/swasta.

Saat mencokok jaksa di rumahnya, KPK turut mengamankan barang bukti uang sebesar Rp100 juta. Diduga, ungkap Febri, uang itu hendak diberikan oleh rekanan kepada jaksa terkait proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Yogyakarta.

Kejati DIY Membenarkan

Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membenarkan bahwa satu jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta berinisial ES terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Memang benar pada hari Senin 19 Agustus 2019, ada anggota dari Kejari Yogyakarta diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan," ujar Ninik Rahma Dwi Hastut


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Ninik Rahma Dwi Hastuti saat memberikan keterangan terkait Jaksa ES di Kejari Kota Yogyakarta yang tertangkap OTT KPK pada Senin (19/8/2019). (KOMPAS.com/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved