Berita Batola
Terungkap Mobil Box Pelat Nomor DA 8356 ZG Penabrak Portal Jembatan Sungai Alalak II dari Tanahbumbu
Inilah Mobil Box Pelat Nomor DA 8356 ZG Penabrak Portal Jembatan Sungai Alalak II, Asal Tanahbumbu
Penulis: Edi Nugroho | Editor: Royan Naimi
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Satlantas Polres Batola mengendentifikasi tujuh mobil menabrak portal dari bahan wide flange (WF) atau baja di Jembatan Sungai Alalak II tembus Terminal Handil Bakti.
Jembatan tersebut sebagai jalan alternatif satu-satunya pasca penutupan Jembatan Kayu Tangi Ujung, namun beberapa kali ditabrak pengendara mobil, seperti baru-baru ini kembali ditabrak mobil box, Selasa (27/8/19) dini hari lalu.
“Ada tujuh mobil yang kita indentifikasi dan Alhamdulillah sudah ada identitas penabrak portal baja tersebut. Alamatnya ternyata di Tanahbumbu,” kata Kasatlantas Polres Batola, AKP Didik Suhartanto, Rabu (28/8/19).
Menurut Didik, pihaknya sudah koordinasi dengan satlantas Polres Tanahbumbu untuk membantu mencari pelaku penabrak portal tersebut. Pelaku akan dikenakan pasal menerobos rambu-rambu dan portal baja itu kan negara yang membuat.
Baca: Banjar Bersalawat bersama Habib Syech di RTH Ratu Zalecha Martapura Dihadiri Ribuan Jemaah
Baca: Cerai dengan Veronica Tan Jadi Dalih BTP Enggan Dipanggil Ahok, Saat Ramai Puput Nastiti Devi Hamil?
Baca: Curi Sepeda Motor di Pelaihari Tanahlaut di Hari Kemerdekaan RI, Timah Panas Bersarang di Kaki Anwar
“Kita harapkan dari pihak kontraktor pembangunan jembatan Kayu Tangi Ujung atau Pemkab Batola untuk mengadu ke Polsek Berangas jika memang ada kerugian terkait peristiwa portal jembatan ditabrak tersebut.
“Kan membuat portal baja itu ada anggaran. Polres Batola akan melakukan pengamanan kendaraan dan akan melakukan penilangan,” katanya.
Dijelaskannya, dari hasil rekaman CCTV, terekam mobil box itu milik CV Bumi Mandiri dengan DA 8356 ZG. Sebelumnya, Satlantas Polres Batola mendentifikasi tujuh plat nomer mobil dan tidak semuanya tidak pas.
“Akhirnya kita cek lagi, ternyata mobil penabrak portal jembatan Alalak II itu DA 8356 ZG,” katanya.
(Banjarmasinpost.co.id/edi nugroho)
