Berita HSS

Jalan Longsor di Desa Habirau Segera Dibongkar, Bupati HSS Bakal Turunkan Tim Ahli Usut Penyebabnya

Jalan longsor di depan Kantor Kepala Desa Habirau Jalan Pelayar RT 3 RW 1, Kecamatan Daha Selatan, Hulu Sungai Selatan akhirnya bertambah.

Penulis: Hanani | Editor: Elpianur Achmad
Istimewa/Camat Daha Selatan
Kondisi badan jalan yang menurun ‎di Jalan Pelayar RT 3 RW 1, Kecamatan Daha Selatan, HSS setelah retak secara bertahap lalu tanahnya longsor‎. Bupati HSS H Achmad Firry dan Jajaran Dinas PU serta Camat Daha Selatan telah memantau lokasi tersebut, Kamis (29/8/2019) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Jalan longsor di depan Kantor Kepala Desa Habirau Jalan Pelayar RT 3 RW 1, Kecamatan Daha Selatan, Hulu Sungai Selatan akhirnya bertambah dalam bahkan menyebabkan tanahnya anjlok.

Kondisi tersebut terjadi sejak pertengahan Agustus 2019 lalu, membuat masyarakat yang lalu lalang harus ekstra hati-hati, karena berpotensi membahayakan lalu lintas. ‎

Informasi yang diperoleh banjarmasinpost.co.id, keretakan jalan tersebut terjadi bertahap, sampai akhirnya separuh badan jalan menurun. Camat Daha Selatan, Nafarin yang dihubungi
Kamis (29/8/2019) menyatakan, dia bersama Bupati HSS H Achmad Fikry yang didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Tedy Soetedjo, Inspektur Kabupaten, Rusmajaya,telah melakukan pemantauan ke lokasi.

Baca: Delapan Pejabat Kepala Dinas di Pemkab Kotabaru Bergeser, Sekda Harapkan Ini

"Longsornya secara bertahap, sejak pertengahan Agustus lalu. Hingga akhirnya badan jalan menjadi turun beberapa sentimeter,"kata Camat yang baru dilantik tersebut.

Sementara, Bupati HSS, H Achmad Fikry, saat melakukan peninjauan ke Desa Habirau menyatakan, Pemkab HSS segera melakukan penanggulangan sementara.

“Jalan akan dibongkar, kemudian diratakan dengan jalan yang ada. Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Tim Ahli, untuk penanganan lebih lanjut sebagai langkah cepat penanganan sementara. Setelahnya akan dipikirkan penanganan permanen,” kata Fikry.

Bupati pun menghimbau masyarakat, agar sementara ada gangguan jalan, lebih baik menggunakan jalan alternatif lain bagi yang ingin melintas di Jalan Pelayar serta tidak memaksakan melewati jalan longsor tersebut karena bisa membahayakan pengendara roda dua maupun roda empat terutama di malam hari.

“Gunakan jalan yang aman. Pemerintah segera menangani agar jangan ada penurunan lagi sambil memikirkan penanganan yang permanen untuk perbaikan jalan,” kata Fikry.

Baca: Kasus 1,19 Kilogram Sabu Dilimpahkan, Kejari Balangan Siapkan Jaksa Berpengalaman

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Tedy Soetedjo,menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari jajaran Kecamatan pada Minggu, bahwa terjadi penurunan jalan di Desa Habirau, Kecamatan Daha Selatan. Pada Senin, Dinas PU langsung menurunkan petugas ke lapangan untuk melakukan pengukuran, berapa penurunannya dan panjang jalan yang mengalami penurunan.

“Rencananya hari ini akan memasukkan alat excavator untuk pengerukan dan perataan tanahnya. Jika masih rendah, ditambah sirtu dulu. Setelahnya baru diteliti oleh konsultan untuk mengetahui kondisi tanahnya. Di antaranya berapa ketinggian tanah lembeknya di bawah. Dari ketinggian tersebut baru ditentukan jenis konstruksi penanganannya,” paparnya.

Disebutkan, untuk sekarang hingga Desember kemungkinan tanah yang longsor masih diperbaiki dengan penanganan sementara. Pada 2020 mendatang, baru bisa melakukan penanganan permanen. Untuk penanganan permanen diupayakan awal tahun anggaran, namun jika tidak memungkinkan, penanganannya dimasukkan ke APBD Perubahan.

Baca: Perajin Perak di Desa Habirau Daha Selatan HSS, Tetap Eksis di Tengah Gempuran Produk Buatan Mesin

‎Tedy menjelaskan, tanah yang mengalami longsor, turun sekitar 50 sentimeter, sedangkan panjang longsornya sekitar 60 - 70 meter. “Selama penanganan sementara, alat berat dilarang melintas agar tak mengganggu perbaikan jalan. Juga tidak menambah beban dan kondisi jalan yang mengalami penurunan.

"Kalau untuk mobil yang ringan saja maupun motor, masih bisa melintas. Nantinya dipasang tanda peringatan untuk yang boleh melintas maupun yang dilarang melintas,” ujar Tedy. (banjarmasinpost.co.id/han)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved