Berita Jakarta
BIAYA RESMI Plat Nomor Cantik, Berikut Daftar Harga Menurut Ditlantas Polda Metro Jaya
Masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor, punya kebebasan untuk menggunakan plat nomor cantik. Sebagai contoh, hanya satu angka
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor, punya kebebasan untuk menggunakan plat nomor cantik. Sebagai contoh, hanya satu angka dan tidak mau ada huruf di belakangnya.
Tentu saja untuk mendapatkan itu tidak gratis, sebab pemerintah dan juga Polri sudah menetapkan biaya resmi yang sesuai dengan aturan, yaitu PP 60 tahun 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
"Jadi setelah beli mobil, plat nomor bawaannya diganti dengan yang plat nomor cantik atau pilihan ini. Tentunya ada yang harus diurus dulu di samsat masing-masing daerah," ucap Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (1/9/2019).
Baca: Selain Gurita Hidup Seperti yang Lahap Ria Ricis, Ini 6 Makanan Ekstrem ala Korea, Ada Cacing Hidup
Baca: Plat Nomor Cantik Ternyata Cuma Berlaku 5 Tahun, Setelah Itu Bayar Lagi Sebesar Ini
Baca: Kontroversi Tanaman Obat Asal Kalimantan, Kratom Bakal Dilarang BNN di AS Masuk Golongan 1 Narkoba

Jenis Huruf dan Angka Pada Plat Nomor Cantik(dari Ditlantas Polda Metro Jaya untuk Kompas.com)
Berikut daftar tarif resmi jika ingin menggunakan plat nomor cantik:
1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.
3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang 5.000.000.
Berdasarkan keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan dijelaskan dalam peraturan tersebut, terdapat enam poin yang mengatur tentang pelat nomor pilihan, dan wajib diketahui oleh seluruh masyarakat.

KPK curigai dua pasang plat nomor berbeda saat penggeledahan tiga mobil milik walikota Bandung Dada Rosada di rumah dinas Walikota Bandung, Jumat (17/5/2013).(KOMPAS.com/ Putra Prima Perdana)
Berikut ketentuannya:
- NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.
- NTKB pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.
- NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.
