Kriminalitas HST
Pembunuh Bocah 10 Tahun di HST Diduga Alami Gangguan Jiwa, Polisi Lakukan Pemeriksaan
Polisi memeriksa kesehatan kejiwaan Ahmad (35) usai aksi sadis yang dilakukannya terhadap Rusdiana (10). Diduga Ahmad mengalami gangguan kejiwaan
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
Polisi pun mengamankan barang bukti sebilah parang tanpa kumpang, baju daster penuh darah warna hijau motif kembang, satu buku tulis bernoda darah, dan satu pensil.
Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah, Iptu Sandi, mengatakan jika tersangka saat ini dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 karena melakukan pembunuhan dan atau kekerasan terhadap anak yang mengakibat meninggal dunia.
"Tersangka kami amankan. Karena sempat diamuk warga dan dalam keadaan babak belur. Kini masih kami dalami motifnya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pembunuhan menimpa anak berusia sembilan tahun bernama Rusdiana Ramadhan, warga Desa Limpasu Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Selasa (17/9/2019).
Tersangkanya, tak lain adalah tetangga korban Ahmad.
Tak hanya menghilangkan nyawa korban, Ahmad juga memenggal kepala korban.
Baca: Pastikan Keandalan Pasokan Listrik, PLN Kalselteng Overhoul Mesin PLTU Unit 1 Asam-asam
Baca: Live Streaming SCTV! Prediksi Skor Borussia Dortmund vs Barcelona di Liga Champions, Messi Absen?
Baca: Tawa Maia Estianty & Sandra Dewi di Postingan Soal Pamer, Sindir Syahrini Soal Jet Pribadi?
Darah bersimbah di teras rumah Ahmad.
Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah, Iptu Sandi, membenarkan kejadian tersebut.
Dibeberkannya, saat ini korban sedang berada di rumah sakit Dhamanhuri untuk visum.
"Untuk motif pelaku kami masih mendalami," bebernya.
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ahmad-tersangka-pemenggal-rusdiana-10-bocah-yang-tengah-belajar-bersama.jpg)