Berita Nasional

Imam Nahrawi Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Instagram Menpora Matikan Kolom Komentar

Imam Nahrawi Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Instagram Menpora Matikan Kolom Komentar

Penulis: Amirul Yusuf | Editor: Rendy Nicko
KOMPAS.COM/JALU WISNU WIRAJATI
Menpora Imam Nahrawi tiba di Banjarmasin untuk menghadiri acara puncak Gebyar Haornas 2019, 8 September 2019. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum dijadikan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (18/9/2019).

Menpora Imam Nahrawi yang dikenal aktif di media sosial itu dihujani pertanyaan oleh warganet di akun instagramnya, @nahrawi_imam.

Warganet sebagian besar mempertanyakan kabar terkait kasus yang menimpa Menpora Imam Nahrawi tersebut.

Pantauan Bpost, dari 10 postingan terakhir yang ada di akun instagram Menpora, 7 di antaranya dikunci sehingga warganet tidak dapat menulis komentar.

Baca: Live Streaming Konferensi Pers KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka, Akses Link Ini

Berikut komentar warganet di akun instagram Menpora Nahrawi Imam :

@arigadot : Pak jadi tersangka ?

@ irull_67 :Komeb terahir sebelum terkunci

Atas kasus tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.

Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

PKB BERI BANTUAN HUKUM PADA MENPORA IMAM NAHRAWI

Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) akan memberikan bantuan hukum kepada Menteri Pemuda dan Olahraga yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dana hibah KONI dari Kemenpora.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved