Kriminalitas Jakarta

KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Presiden Joko Widodo

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Adita Irawati menyatakan Presiden Joko Widodo menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi

Editor: Didik Triomarsidi
Dok Banjarmasinpost.co.id
Berita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ada di harian Banjarmasin Post edisi Kamis (19/9/2019) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Adita Irawati menyatakan Presiden Joko Widodo menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

“Kita hormati proses hukumnya,” ujar Adita, Rabu (18/9).

Adita mengaku belum mengetahui langkah Presiden Jokowi terkait penetapan tersangka pada Imam. “Kita lihat saja nanti ya,” ujarnya.

Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin menjelaskan Imam pasti mengundurkan diri sebagai menteri. “Iya secara otomatis (mengundurkan diri), diminta tidak diminta secara otomatis begitu,” ujar Ngabalin.

Namun, terkait penyampaian pengunduran diri Imam kepada Jokowi, Ngabalin belum mengetahui kapan akan dilakukan.

Baca: Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Kasus Suap Menpora Imam Nahrawi Mengakui Keluarganya Terpukul

Baca: Jadi Tersangka KPK Kasus Suap Dana Hibah KONI, Menpora Imam Nahrawi Serahkan Nasibnya Kepada Jokowi

Baca: LIVE TVRI! Jadwal & Live Streaming China Open 2019, Marcus/Kevin & Ahsan/Hendra Main

Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Hasanuddin Wahid juga menyatakan menghormati proses hukum terhadap kader partainya tersebut. Namun asas praduga tidak bersalah, lanjut Hasanuddin, harus tetap dikedepankan. Oleh karena itu PKB akan memberikan pendampingan hukum apabila diminta oleh Imam.

PKB, menurut Hasanuddin, akan meminta keterangan Imam mengenai kasus tersebut. Setelah itu DPP PKB menggelar rapat dalam waktu dekat untuk menyusun sejumlah langkah.

Penasihat hukum Imam, Soesilo Aribowo, mengaku belum bertemu kliennya selama dua pekan.

“Saya kira Pak Imam akan ikuti prosesnya. Kami akan pelajari detail dugaan peristiwa kejahatan korupsinya di mana. Upaya hukum belum tahu, kita lagi pikirkan,” kata Soesilo.

Mengenai sangkaan menerima Rp 26,5 miliar atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI pada tahun anggaran 2018, Soesilo mengatakan kliennya merasa tidak pernah menerimanyau.

“Saya kira ini penting, kalau memang hanya cerita dan katanya-katanya, tidak merasa memberikan sendiri dan tidak ada alat bukti lain, sebaiknya status Menpora tidak perlu ditersangkakan,” ujar dia.

Panggil Menpora

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK segera memanggil Imam untuk menjalani pemeriksaan. “Segera, nanti penyidik yang menentukan,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

KPK juga menjadikan asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum, sebagai tersangka. “Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar Alexander.

Alexander menjelaskan, dalam rentang 2014-2018 Imam selaku Menpora melalui Miftahul Ulum diduga telah menerima Rp 14,7 miliar. Dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta Rp 11,8 miliar. Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar. Ini diduga commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved