Berita Kabupaten Banjar

Kantongi Sertifikat Produsen Beras Lokal Berkemasan, Begini Ungkapan Petani Banjar

Produksi beras lokal berkemasan di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), telah melalui proses standardisasi pengujian teknis dan telah

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
NOVE ARISANDI UNTUK BPOST GROUP
Bupati Banjar H Khalilurrahman (kiri berpeci) semringah melihat proses pengemasan beras lokal, benerapa waktu lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Produksi beras lokal berkemasan di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), telah melalui proses standardisasi pengujian teknis dan telah dinyatakan lolos uji.

Kepala Seksi Pembinaan Mutu Pengolahan dan Pemasaran, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Kabupaten Banjar, Golped Arianti, mengatakan sertifikat beras kemasan tersebut dikeluarkan oleh ketua Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Provinsi Kalimantan Selatan.

"Itu sesuai Peraturan menteri Pertanian Nomor 51 tahun 2008 tentang syarat dan tata cara pendaftaran pangan segar asal tumbuhan," sebut Golped, Jumat (27/09/2019).

Ia menerangkan untuk mendapatkan sertifikat tersebut tidak harus melalui serangkaian uji mutu beras.

Baca: Beras Lokal Banjar Berkemasan Tembus Swalayan Setelah Kantongi Sertifikat ini

Baca: Nagita Slavina Masih Blokir Nomor Jessica Iskandar, Istri Raffi Ahmad Ingat Soal Ayu Ting Ting??

Baca: Trailer Film Habibie & Ainun 3 Resmi Dirilis MD Pictures Berikut 5 Fakta & Keinginan Manoj Punjabi

"Mutu beras adalah sekumpulan sifat fisik, kimia, fisikokimia, organoleptik dan flavor yang ada pada beras atau nasinya," sebutnya.

Secara umum, lanjut Golped, butir beras disusun oleh komponen/zat gizi pati, protein, lemak, abu, dan komponen minor lainnya seperti vitamin dan mineral.

Sebagai komponen penyumbang materi terbesar di butiran beras, maka sifat fisikokimia beras ditentukan oleh sifat fisikokimia pati.

"Sifat-sifat pati seperti suhu gelatinisasi, kadar amilosa, dan konsistensi gel merupakan sifat-sifat fisikokimia yang penting pada beras," ujar golped.

Bicara tentang mutu beras, jelasnya, tidak bisa lepas dari SNI beras.

Terkini adalah SNI 6128:2015.

Namun di pasaran banyak beras kemasan yang masih memakai SNI 6128:2008.

Kedua SNI beras tersebut lebih menyandarkan persyaratan mutu beras pada sifat fisik beras seperti derajat sosoh, kadar air, persentase beras kepala, beras patah, menir, merah kuning/rusak, benda asing dan butir gabah.

Sementara itu Ketua Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) Berkat Bersama, Harianto, mengaku sangat senang telah mendapatkan sertifikat.

"Sekarang produksi beras kemasan kami bisa masuk ke pasar modern seperti swalayan dan supermarket," akunya.

UPJA-nya memproduksi beras Siam Mayang dalan kemasan dengan merk Karindangan.

"Beras produksi kami ini sudah bisa didapat di beberapa swalayan di Kota Banjarbaru. Selain itu kmi juga sebagai penyetok beras di Ponpes Darul Hijrah," sebutnya.

(banjarmasinpost.co.id/roy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved