Berita Kalteng

Kajari Pimpin Rapat Koordinasi Pembentukan Tim PAKEM Kabupaten Kapuas

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pembentukan Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Eka Dinayanti
tribunkalteng.com/fadly
Kajari Kapuas Komaidi didampingi Kasi Intel Kejari Kapuas Mauladi diwawancarai usai rapat koordinasi pembentukan Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Tim PAKEM) Kabupaten Kapuas, Selasa (1/10/2019) siang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pembentukan Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Tim PAKEM) Kabupaten Kapuas, Selasa (1/10/2019) siang.

Rapat koordinasi pembentukan Tim PAKEM Kabupaten Kapuas tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas, Komaidi selaku Ketua Tim dan diikuti oleh Kasi Intelijen Mauladi selaku Wakil Ketua Tim.

Lalu masing-masing anggota tim dari unsur Kodim 1011/Kualakapuas, Polres Kapuas, Badan Kesbangpol Kabupaten Kapuas dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kapuas serta tokoh agama, masyarakat dan awak media.

Baca: Pesan Ahmad Dhani untuk Mulan Jameela yang Dilantik Jadi DPR RI, Ayah Al El Dul Sebut Tak Sia-sia

Baca: Curhat Cut Meyriska Hape Rusak Harus Dibawa ke Paris Dicueki Roger Danuarta, Lihat Endingnya

Baca: Cara Reino Barack Kenang Luna Maya Saat Bareng Syahrini Liburan di Italia

Pembentukan Tim PAKEM Kabupaten Kapuas yang sekretariatnya berada di Kejari Kapuas tersebut dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Nomor : KEP-03/O.2.12/Dsb.2/10/2019 tanggal 1 Oktober 2019.

Bahwa dalam kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Kapuas tersebut disampaikan sebagai pelaksanaan dari pasal 2 ayat (1) Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS tahun 1965.

Yakni tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, pasal 30 ayat (3) huruf d Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Lalu, Peraturan Jaksa Agung RI nomor : PER-019/A/JA/09/2015 tentang tim koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat yang merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan.

"Yaitu di bidang ketertiban dan ketentraman umum untuk turut melakukan pengawasan terhadap ajaran atau faham aliran kepercayaan masyarakat dan aliran keagamaan yang meresahkan masyarakat," kata Komaidi.

(Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved