Berita Tanahbumbu

KPH Kusan Sita 124 Potong Kayu Log Tak Bertuan, Diduga Hasil Illegal Logging

KPH Kusan mengamankan potong kayu log tidak bertuan. Kayu tersebut, diduga hasil illegal loging

Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/herliansyah
Kepala KPH Kusan Sapriani mengecek kayu log hasil temuan petugas Polisi Kehutanan 

BANJARMASINPOST.CO.ID,BATULICIN - Ratusan potong kayu log berdiameter antara 35 sampai 45 dengan ukuran panjang lebih kurang meter menumpuk di samping kiri kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kusan, di Jalan 30, Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin.

Ratusan potong kayu log jenis rimba campuran (RC) dan meranti campuran (MC), dengan total sekitar 66 meter kubik hasil temuan petugas Polisi Kehutanan (Polhut) KPH Kusan, Rabu (11/9/2019 lalu.

Dua jenis kayu log tidak bertuan hasil kegiatan penebangan liar, oleh petugas KPH Kusan ditemukan menumpuk di dua lokasi.

Pertama, di kilometer 17 wilayah Kecamatan Simpang Empat dan kilometer 37 wilayah Kecamatan Mentewe, Kabupaten Tanahbumbu.

Baca: KABAR DUKA: Yadi Sembako Ditinggal Pergi Anak Kelima, Susahnya Yadi Memberitahu Istrinya

Baca: Ramaikan Kampung, Begini Cara Unik yang Dilakukan Karang Taruna Banjar

Baca: Polres Tabalong Hentikan Penyelidikan Kasus Keracunan Massal PT SIS, Begini Alasannya

Baca: Nama Kajari Kotabaru Dicatut, Digunakan Minta Uang ke Beberapa Kepala Desa

Kepala Seksi Perlindungan Hutan KPH Kusan, Dawan membenarkan 66 meter kubik atau sekitat 124 potong kayu log tersebut ditemukan di kilometer 17 dan 37.

"Ya, itu kayu temuan," jelas Dawan kepada banjarmasinpost.co.id dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Selasa (1/10/2019).

Dawan tidak menepis, kayu log temuan bisa digunakan untuk kebutuhan bahan baku kegiatan industri (usaha bansaw).

"Kita sudah sering lakukan pembinaan kegiatan pembinaan terhadap pemilik-pemilik industri tersebut," katanya.

Meminta pemilik industri atau usaha bansaw di Kabupaten Tanahbumbu agar memenuhi bahan baku dengan cara legal.

"Jadi kita sudah melakukan pembinaan terhadap rekan-rekan yang industri. Melengkapi industrinya dengan bahan baku yang legal juga," ucap Dawan kepada banjarmasinpost.

Disinggung dari sekian banyak kegiatan usaha industri (bansaw), apakah ada usaha menggunakan bahan baku hasil dari kegiatan illegal loging.

Dawan menegaskan, pihaknya tidak bisa menjamin dari keseluruhan usaha industri atau bansaw yang ada di Tanahbumbu bisa memanfaatkan bahan baku kayu legal.

Dengan alasan terbatasnya personel, selain banyaknya kegiatan yang lain dan harus ditangani oleh pihaknya.

"Kita gak bisa pungkiri itu (illegal loging) . Di satu sisi ya keterbatasan personel kita," pungkas Dawan sembari menyebutkan usaha industri tersebut di Tanahbumbu berjumlah puluhan.

Tersebar di beberapa tempat antara lain, di Kecamatan Mentewe, Simpang Empat, Karang Bintang dan Kecamatan Satui.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved