Selebrita
Penolakan Mulan Jameela Tandatangani dan Hadiri Sidang, Eks Duet Maia Estianty Hadapi Gugatan
Penolakan Mulan Jameela menandatangani dan menghadiri sidang diungkap. Mantan rekan duet Mulan Jameela sudah menerima surat panggilan gugatan.
Awalnya anggota DPR RI terpilih dari Dapil Jabar XI bukanlah Mulan Jameela melainkan Ervin Luthfi.
Di Dapil Jabar XI, Gerindra mengirimkan tiga kadernya.
Dari hasil perhitungan suara, Mulan Jameela sebenarnya tidak lolos ke Senayan.
Ia menempati urutan kelima dengan raihan suara 24.192.
Suara Mulan Jameela pun masih kalah dari Fahrul Rozi yang ada di urutan keempat.
Namun, Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dipecat oleh Partai Gerindra.
Posisinya digantikan oleh Mulan Jameela.
Hal tersebut terjadi setelah Mulan Jameela dan sejumlah kader Partai Gerindra melakukan gugatan ke pengadilan.
Hasilnya pengadilan mengabulkan permohonan Mulan Jameela untuk meminta Partai Gerindra menetapkan dirinya sebagai anggota DPR RI.
Akibatnya, ada gelombang protes yang tak terima Mulan Jameela terpilih menjadi anggota DPR RI.
Kader Partai Gerindra Kabupaten Garut menggelar demonstrasi di Kantor DPC Partai Gerindra Garut, Senin (23/9/2019).
Mereka membawa spanduk bertuliskan 'Dulu Pelakor sekarang Perekor'.
Perekor yang dimaksud adalah singkatan Perebut Kursi Orang.
Selain itu, terdapat juga spanduk yang berisi 'Suara Rakyat Bisa Dikalahkan oleh Suara Elite Partai'.
Bahkan, Ervin dikabarkan akan melayangkan gugatan ke PTUN.
Ia meminta KPU membatalkan keputusan tersebut.
Meski mendapat protes, Mulan Jameela pantang mundur.
Ia tetap berjuang agar bisa duduk di Senayan.
Baca: Peringatan Bagi Laudya Cynthia Bella dan Engku Emran, Sosok Wanita Ancaman Bagi Mantan Raffi Ahmad
Baca: Rahasia Kecantikan Ayu Ting Ting Sama dengan Syahrini Hingga Geser Luna Maya dan Nagita
Isi Putusan
Mulan Jameela dan sejumlah kader Partai Gerindra melakukan gugatan ke pengadilan.
Hasilnya, pengadilan mengabulkan permohonan Mulan untuk meminta Partai Gerindra menetapkan dirinya sebagai anggota DPR RI.
KPU RI lalu mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Surat keputusan KPU RI itu berdasarkan tiga surat dari DPP Partai Gerindra. Yakni surat bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.
Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terakhir Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR-RI Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR-RI.
Baca: Riwayat Pendidikan Mulan Jameela Disorot, Eks Duet Maia Estianty Dibandingkan dengan Desy Ratnasari
Baca: Kabar Bahagia Veronica Tan Diunggah Putri Ahok BTP, Senyum Merekah Bareng Pria Ganteng Ini
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Mulan Jameela Dapat Surat Panggilan Sidang, Tolak Tanda Tangan dan Hadir di Pengadilan, Masalah Apa?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/mulan-jameela-usai-mengikuti-pembekalan-anggota-mpr-2019-2024-di-gedung-dprmpr.jpg)