Berita HST
Hingga Hari Keempat, Razia Operasi Zebra Intan di HST Polisi Tilang 228 pengendara
Memasuki hari keempat Operasi Zebra Intan, sudah ada 228 pelanggar lalu lintas yang ditilang oleh Satuan Lalu Lintas Polres Hulu Sungai Tengah.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Memasuki hari keempat Operasi Zebra Intan, sudah ada 228 pelanggar lalu lintas yang ditilang oleh Satuan Lalu Lintas Polres Hulu Sungai Tengah.
228 pelanggar ini terjaring sejak Rabu (23/10/2019) hingga Sabtu (26/10/2019.
Jumlah pelanggar yang dijaring beragam. Mulai dari tak mengenakan helm hingga tak memiliki SIM.
Bahkan, menurutnya SIM yang dimiliki oleh pengendara masa berlakunya juga tak boleh habis.
Baca: Dipukul Rekannya Sesama Nelayan Pakai Balok Saat Duel, Suryadi Akhirnya Meninggal
Baca: Perhatikan 4 Ciri Anak Telat Berbicara Padahal Sudah Berusia 2 Tahun, Awas Jika Jarang Bersuara
Baca: BERLANGSUNG! Live Streaming TV Online Man City vs Aston Villa Liga Inggris, Live TVRI & Mola TV
Baca: Jadwal Liga 1 2019, Bali United vs Barito Putera : Djanur Minta Anak Asuhnya Waspadai Spaso
Jika habis, mau tak mau pihaknya melakukan penilangan. Menurutnya, penilangan ini wajar mengingat itu masuk dalam pelanggaran lalu lintas.
"Semua jenis pelanggaran kami tilang dalam operasi ini," jelasnya.
Operasi Zebra Intan 2019 sudah dimulai sejak Rabu (23/10/2019) hingga 4 November mendatang.
Menurutnya, jenis operasi kali ini menindak segala macam pelanggaran lalu lintas. Seperti, pengendara yang tidak memiliki SIM, kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, melawan arus lalu lintas, tidak menggunakan helm.
Baca: 4 Fakta Artis Prostitusi Online di Kota Batu Pasca Vanessa Angel, Identitas, Barbuk & Posisi Intim
Baca: Dua Pasangan Calon Wali Kota Serahkan Berkas Pendaftaran Pilwali 2020 ke DPC PKB Banjarbaru
Baca: Heboh Siswi SMA Diperkosa Lalu Ditinggalkan dengan Keadaan Compang-camping, Pelakunya Ternyata Pacar
Bagi pengemudi roda empat, mengemudikan mobil tidak dengan menggunakan sabuk pengaman, menggunakan HP saat mengemudi.
Kemudian, berkendara di bawah umur berboncengan lebih dari dua orang, kedaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan, kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkoba, serta pelanggaran lainnya. (banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)