Berita Banjarbaru

Berkasnya Tidak Lengkap, Jaksa di Kejari Banjarbaru Kembalikan Kasus Lihan ke Polisi

Kasus dugaan penipuan dana miliar rupiah, Lihan yang ditahan di Polsek Banjarbaru Kota memasuki tahap 1 atau P1 di Kejari Banjarbaru.

Penulis: Aprianto | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/aprianto
Kasi Pidum Kejari Banjarbaru Budi Muklis 

BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU - Kasus dugaan penipuan dana miliar rupiah, Lihan yang ditahan di Polsek Banjarbaru Kota memasuki tahap 1 atau P1 di Kejari Banjarbaru.

Sayangnya, ternyata berkas yang diserahkan petugas ke Jaksa penuntut umum (JPU) masih belum lengkap sehingga berkas kasus penipuan itu dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi lagi.

Kasi Pidum Kejari Banjarbaru, Budi Muklis membenarkan terkait dengan dikembalikan berkas kasus dugaan penipuan atas nama Lihan ke pihak penyidik.

"Kejari Banjarbaru menerima berkas tahap I dari penyidik Kepolisian kasus dari Lihan, sesuai pasal 109 dan 138 KUHAP," katanya, Kamis, (31/10/2019).

Baca: Cinta Rezky Aditya Diragukan, Citra Kirana Bahas 4 Hal ini yang Dimiliki Eks Patricia Razer

Baca: Perintahkan Penegak Hukum Termasuk KPK Tak Ganggu Investasi, Jokowi : Jangan Sampai Dibajak Mafia

Baca: Lagi, Atta Halilintar Digosipkan Ngamar dengan Liza Aditya Setelah Kasus Bebby Fey

Baca: KPPN Pelaihari Raih Juara Satu Kantor Pelayanan Terbaik Kemenkeu 2019

Setelah pihaknya menerima berkas tahap 1, jaksa peneliti mempelajari berkas perkara. Apakah berkas tersebut sudah lengkap memenuhi syarat formil atau materil di dalamnya.

Ditegaskannya, karena kasus ini menarik perhatian banyak pihak. Sehingga jaksa peneliti melakukan gelar perkara untuk dipelajari bersama.

"Memang ada beberapa syarat materil yang belum lengkap. Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik kepolisian," lanjutnya.

Pengembalian berkas ke pihak penyidik kepolisan dilakukan pada Rabu, (30/10).
Berkas ini harus dilengkapi lagi dan harus dikembalikan kepada pihak Kejari Banjarbaru.

"Pengembalian ke tempat kami, maksimal 14 hari setelah berkas ini kami kembalikan ke pihak penyidik," ujarnya lagi.

Budi menegaskan, terkait tindak pidana yang dilakukan oleh Lihan. Pihaknya sependapat bahwa memang ada tindak pidana penipuan didalam kasus ini.

Hanya saja ada beberapa hal yang harus dilengkapi untuk menguatkan fakta dan pembuktian dipersidangan. Pihaknya optimis, bahwa penyidik akan bisa secepatnya memperbaiki berkas tahap 1 itu.

Dijelaskanya bahwa, syarat materialnya tidak terlalu berat, hanya butuh penyempurnaan. Seperti dari jumlah uang Rp 1,250 Miliar harus disebutkan penggunaan uang yang dilakukan tersangka Lihan.

"Harus ada uraian dan rinciannya. Serta ada beberapa hal lagi yang harus diperbaiki didalam berkas tersebut," katanya.

Hal lain yang harus diperbaiki, Budi masih enggan membeberkannya. Intinya, berkas masih ada yang harus diperbaiki dan dilengkapi lagi.

Sekadar diketahui, Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Kota mengamankan Lihan di rumah sewaanya di Kota Bandung, tepatnya di perumahan Green Valley Residence, Kelurahan Jatihandap, Kecamatan Mandala Jati, Rabu, 18 September 2018.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved