Berita Banjarbaru

Berkasnya Tidak Lengkap, Jaksa di Kejari Banjarbaru Kembalikan Kasus Lihan ke Polisi

Kasus dugaan penipuan dana miliar rupiah, Lihan yang ditahan di Polsek Banjarbaru Kota memasuki tahap 1 atau P1 di Kejari Banjarbaru.

Penulis: Aprianto | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/aprianto
Kasi Pidum Kejari Banjarbaru Budi Muklis 

Lihan diduga melakukan penipuan pada tahun 2016 silam, dengan meminjam uang milik rekannya sendiri yakni H Hasyim Asyari.

Dengan alasan ingin memasukan uang miliknya sebesar Rp 50 Miliar yang ada diluar negeri ke Indonesia. Lihan lalu meminjam uang Hasyim untuk membayar program Tax Amnesty (pengampunan pajak) sebesar Rp 1,2 miliar sebagai syarat memasukan uang dari negara asing.

Surat bukti Tax Amnesty yang ditunjukannya kepada Hasyim, telah dipastikan palsu setelah dilakukan pengecekan oleh kantor pajak Pratama Serpong Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.

Sementara itu, korban penipuan H Hasyim Asy'ari yang beralamatkan di Komplek Antero Raya 1, Jalan Karang Anyar, Banjarbaru memang mengenal Lihan karena termasuk satu di antara korban penipuan pencucian uang yang dilakukan Lihan pada tahun 2010.

Bahkan, saat itu, Hasyim mengiventasikan uang sebesar Rp25 miliar kepada Lihan. Dengan rincian Rp10 Miliar milik pribadi dan Rp15 Miliar milik nasabah lainnya mencapai 400 orang.

“Kata Lihan, uang masyarakat yang dicari-cari itu masih ada dan tersimpan dengan aman. Hanya saja, dia tidak mengakuinya kepada pihak penyidik Polda dan Kejati Kalsel,” kata Hasyim.

Hasyim dan teman-teman lainnya yang percaya akan janji itu, kemudian memberikan bantuan yang diperlukan Lihan dalam menjalani hukuman 9 tahun penjara di Lapas. Tidak terhitung jumlah uang yang terus dikirimkan Hasyim kepada Lihan.

Hingga akhirnya pada tahun 2015, Lihan bebas dengan status bebas bersyarat dan hanya dikenakan wajib lapor.

“Saya sudah habis-habisan menolong Lihan. Harapannya cuma satu, agar Lihan bisa mengembalikan uang masyarakat. Tapi semua cerita itu yang katanya uang nasabah masih disimpan ternyata tidak ada. Justru saya malah ditipunya lagi,” bebernya.

Baca: Rektor UIN Antasari Mujiburrahman : Era Industri Bukan Berarti Budaya Lokal Keagamaan Hilang

Baca: Iseng dan Suka Bertukar Posisi, Kemiripan Wajah Bagas dan Bagus Bikin Pusing Pelatih di Inggris

Baca: Sewotnya Ayu Ting Ting Ditanya Ancaman Laporan Enji Baskoro, Ayah Kandung Bilqis Khumaira Razak

Pihaknya ingin, Lihan dihukum berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mengingat sudah kembali melakukan penipuan.

Sekadar mengingatkan, pada 2010 warga Kalsel dihebohkan dengan runtuhnya kerajaan bisnis investasi Lihan dibawah payung PT Tri Abadi Mandiri. Saat itu bisnis yang diduga melibatkan tiga ribu lebih investor dengan kerugian uang masyarakat mencapai Rp817 miliar. (banjarmasinpost.co.id/aprianto)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved