Berita Banjarbaru
Dirazia Tak Pakai Helm, M Aini Kedapatan Bawa Sajam di Pinggang
M Aini (30)warga Bentok diamankan satlantas Polres Banjarbaru karena membawa sajam di pinggang.
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU – Personil Satlantas Polres Banjarbaru, Brigadir M.Taufan Satria mengamankan sajam saat melakukan tindakan tilang terhadap pelanggar yang melintas di Jalan Ahmad Yani Kilometer 34 Kota Banjarbaru, Senin (4/11/2019)
Brigadir M. Taufan menuturkan saat itu dirinya melaksanakan ploting pagi untuk mengatur padatnya arus lalu lintas pagi hari tepatnya di U Turn depan Foto Rahmat Jalan Ahmad Yani Km 34 Kota Banjarbaru kemudian melihat pengendara Honda Beat warna putih tidak mengenakan helm.
Saat diperiksa, ternyata pengendara tidak memiliki SIM. Rekannya, Brigadir Ariya menghampirinya dan menyerahkan Buku Tilang untuk melakukan tindakan tilang kepada pelanggar tersebut.
"Saat itu Brigadir Ariya curiga dan menggeledah pelanggar tersebut hingga ditemukan senjata tajam yang ada dipinggangnya, selanjutnya kami bawa ke Mapolres Banjarbaru dan diserahkan kepada Piket Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan”, terang Brigadir Taufan.
Baca: Dilaporkan Warga Lewat Si Harat, Pasangan Bukan Suami Isteri Ini Diamankan Ngamar di Kontrakan
Baca: Aksinya Mencuri Televisi Kepergok, Sulaiman Tertangkap Sembunyi di Kolong Rumah Warga
Baca: Tak Laku Kulit Sapi Tertumpuk di RPH Pelaihari, Harga Rendah Peternak Bingung
Baca: Perbankan Syariah Targetkan 100 Unit KPR Subsidi Hingga Akhir 2019
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, S.I.K., M.H melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati, S.Ap membenarkan adanya hal tersebut yang mana pelaku atas nama Muhammad Aini (30) warga Bentok Kabupaten Tanah Laut ingin mengantar sepeda motornya ke dealer untuk diservis.
Namun, karena tidak menggunakan helm Aini di razia dan saat geledah petugas menemukan senjata tajam dipinggangnya.
“Petugas menemukan sajam jenis Pisau Belati dengan Panjang 29 cm lengkap dengan kumpangnya warna hitam dan saat ini dilakukan proses lebih lanjut oleh Sat Reskrim dengan dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara”, pungkasnya. (banjarmasinpost.co.id /nurholis huda)