Kriminal HSU

Angkut 415 Liter Premium, Pedagang Minyak Asal HSS Ditangkap Satreskrim Polres HSU

Bahran aliad Bayan (19)pedagang minyak asal HSS ditangkap saat tengah mengangkut 415 BBM jenis premium.

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
istimewa/polres hsu
Bahran aliad Bayan (19) ditangkap Satreskrim Polres HSU saat mengangkut BBM jenis premium 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI-Setelah sehari sebelumnya mengungkap satu pelaku dugaan tindak pidana BBM dengan tangki yang dipasangi kran, Sabtu (16/11/2019) Satreskrim Polres HSU kembali mengamankan satu pelaku lagi.

Kali ini pengungkapan dilakukan petugas satreskrim di Jalan Alabio-Danau Panggang, Desa Pandamaan, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten HSU.

Pelaku yang diamankan, Bahran aliad Bayan (19), pedagang minyak yang tinggal di Jln Negara Kandangan, Desa Muning Tengah, Kecamatan HSS.

Bersamanya didapatkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna merah beserta STNK.

Jelang Penilaian Adipura Tahap II, Wali Kota Ibnu Sina Soroti Sampah Organik

Tangis Lala Pecah! Pengasuh Rafathar Ingin Resign dari Raffi Ahmad & Nagita Slavina? Merry Ucap Ini

NEWSVIDEO : Ini Beberapa Titik Jalan Utama Menuju Bandara Syamsudin Noor Yang Belum Diaspal

Ajang Lari Terbesar di Kalsel, Peserta Arutmin 10 K 2019 Mencapai 4.200 Orang

Kemudian bahan bakar minyak jenis premium sebanyak 415 liter, satu buah keranjang yang terbuat dari besi yang menjadi tempat membawa jeriken.

Diamankan pula, sebelas buah jeriken berukuran 35 liter, dua buah jerigen berukuran 10 liter dan dua buah jeriken berukuran 5 liter.

Informasi didapat, pelaku diamankan petugas saat sedang berada di jalan Alabio-Danau Panggang Desa, Pandamaan Kecamatan Danau.

Ketika itu pelaku tertangkap tangan pelaku sedang mengangkut dan membawa bahan bakar minyak jenis premium sebanyak 415 liter.

Pengakutan premium diduga tanpa izin tersebut dengan cara diletakkan pada sebuah keranjang terbuat dari besi yang ada di sepeda motornya.

Sepeda motor yang digunakan bahran alias bayan (19) untuk mengangkut BBM jenis premium
Sepeda motor yang digunakan bahran alias bayan (19) untuk mengangkut BBM jenis premium (istimewa/polres hsu)

Di keranjang besi itulah ada jeriken berisi premium yang ditaruh di dalan 11 buah jeriken berukuran 35 liter, dua buah jeriken berukuran 10 liter, dan dua buah jerigen berukuran lima liter.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui membawa minyak premium untuk dijual kembali.

Kemudian dengan temuan ini, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres HSU untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Terkuak Motif Penembakan Kontraktor di Majalengka Gara-gara Ditagih Duit Proyek, Anak Bupati Ditahan

Ahok Sudah Berani Lawan Erick Thohir dan Fadjroel Meski Belum Jadi Bos BUMN, Ini Gara-garanya

Fakta Wanita Korban Ipda GT Lainnya, Diminta Ceraikan Suami hingga Diporoti Belasan Juta

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, melalui Kasatreskrim Iptu Kamarudin, saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapab dugaan tindak pidana BBM ini.

"Yang bersangkutam diduga melakukan tindak pidana pengangkutan BBM tanpa izin," katanya. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved