Kriminalitas Kalteng
Tiga Bungkus Sabu dan 20 Butir Ineks Disimpan di Celana Dalam
Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Tengah mengamankan dua orang pengedar narkoba di Bandara H Asan Sampit saat ingin memasok barang
Penulis: Fathurahman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Tengah mengamankan dua orang pengedar narkoba di Bandara H Asan Sampit saat ingin memasok barang haram tersebut dari Madura lewat Bandara Juanda Surabaya tujuan Sampit.
Pengedar narkoba yang pertama diamankan berinisial S (41) warga Desa Ketapang Timur, Kabupaten Sampang, Madura (Jawa Timur) yang tertangkap petugas BNN setelah turun dari pesawat di Bandara H Asan Sampit membawa tiga bungkus sabu dan 20 butir pil ekstasi, Jumat (25/10/2019), lalu.
Keterangan, Kabid Pemberantasan I Made Kariada, saat ekspose kasus tersebut di BNN Kalteng di Palangkaraya, Rabu (20/11/2019), tersangka S membawa barang haram tersebut dari Madura untuk diantarkan ke pemesan di Sampit.
• Sosok Pria Bule Pacar Nagita Slavina Dibahas Raffi Ahmad, Ternyata Ibu Rafathar Ungkap Fakta Ini
• Bocoran Pernikahan Citra Kirana & Rezky Aditya, Agnez Mo, Ali Syakief & Patricia Razer Diundang?
• Kesedihan Maia Estianty Setelah Menikahi Irwan Mussry, Terkait Mulan Jameela dan Ahmad Dhani?
Menurut Made, barang itu merupakan barang pesanan penghuni Lapas Kelas I B dengan inisial B.
Saat turun dari Bandara H Asan Sampit, Pelaku S yang ditangkap mengaku ingin memberikan barang tersebut kepada tersangka AM (44) tahun, alamat Jalan Muara
Teweh Gang H. Dullah, Sampi,t Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Made memaparkan, setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan tersangka S, petugas menemukan
narkotika berupa 3 bungkus narkotika jenis sabu dan 20 butir narkotika jenis extacy (ineks) yang dilapisi lakban warna hitam disimpan dalam celana dalam berwama cokelat.
"Kami lakukan interogasi terhadap tersangka S, terungkap tersangka S akan menyerahkan barang tersebut kepada seseorang yang akan menjemputnya dan pada saat itu posisi penjemput sudah berada di Bandara H.Asan," ujarnya.
Kemudian tim BNNP Kalimantan Tengah mengamankan AM di bandara tersebut.
Penyidik BNN kembali memintai keterangan dari keduanya, terungkap pengendali narkoba tersebut seorang Narapidana di Lapas Kelas I B Sampit berinisial "N".
"Barbuk yang kami sita dari S dan AM, tiga bungkus sabu 4 300 gram, dua puluh butir pil ineks warna kuning berlogo Hello Kitty.
"Saat ini tersangka S dan AM masih dalam proses hukum di BNN Kalteng, sudah ditetapkan tersangka, dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
banjarmasinpost.co.id / faturahman
