Breaking News

Berita Jakarta

Terulang saat Zaman Ahok, Anies Baswedan dan DPRD DKI Terancam Tak Digaji Pemerintah 6 Bulan

Terulang saat Zaman Ahok, Anies Baswedan dan DPRD DKI Terancam Tak Digaji Pemerintah 6 Bulan

Editor: Didik Triomarsidi
KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Blok G, Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Terulang saat Zaman Ahok, Anies Baswedan dan DPRD DKI Terancam Tak Digaji Pemerintah 6 Bulan

Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2020 hingga saat ini belum rampung dibahas.

Pembahasan masih panjang, sedangkan tenggat waktu penetapan kian mepet, yakni 30 November 2019.

Pemprov DKI dan DPRD DKI baru membahas rancangan kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) yang menjadi dasar menyusun RAPBD.

Padahal, DPRD DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya memiliki waktu hingga 30 November 2019 untuk menyepakati RAPBD 2020.

Nasib Pernikahan Ahok BTP - Puput Nastiti Devi Dikuak Mbak You Saat Ramai Jadi Petinggi Pertamina

Selang Oksigen Ashanty Saat Begini Bareng Arsya & Arsy Disorot, Anang Hermansyah Singgung Soal Ajal

Ancaman Adik Syahrini Bongkar DM IG Reino Barack, Aisyahrani Tak Percaya pada Mantan Luna Maya?

RAPBD yang telah disepakati kemudian harus dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi selama 15 hari.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020.

Jika Anies dan DPRD DKI gagal menyepakati RAPBD sesuai ketentuan itu, mereka terancam dikenai sanksi sesuai aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan aturan turunannya, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Sanksinya ialah tidak menerima gaji selama enam bulan.

"Iya benar itu, pengenaan sanksinya (tidak digaji) dan tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2017," kata Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin, Jumat (22/11/2019).

Syarifuddin mengatakan, sebelum diputuskan gubernur dan DPRD DKI Jakarta tidak digaji, Kemendagri akan melakukan evaluasi untuk mengetahui penyebab keterlambatan pengesahan APBD tersebut.

Senasib Ustadz Abdul Somad, Ustadz Riza Muhammad Dicekal di Hongkong, Indri Giana: Mohon Doa

Media Internasional Soroti Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Bakal Gebrak Negara dalam Negara

Ashanty Tak Sendirian, Istri Anang Hermansyah Ini Sama dengan Sederet Seleb Lain, Ada yang Meninggal

Baru SMP, Bocah Ini Sudah Berani Bobol Uang ATM, Sikat Rp 27 Juta Lalu Berpoya-poya Bersama Teman

Pihak yang menyebabkan keterlambatan itulah yang tak digaji, apakah itu gubernur atau DPRD.

Serupa era Ahok

Terlambatnya pengesahan APBD 2020 pernah terjadi lima tahun lalu ketika DPRD DKI Jakarta dan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak menyepakati RAPBD 2015 hingga waktu yang ditentukan.

Keterlambatan pengesahan APBD DKI Jakarta tahun 2015 bermula dari perseteruan politik di DPRD DKI Jakarta. Beberapa pihak tidak setuju dengan pengangkatan Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta, menggantikan Joko Widodo yang terpilih sebagai Presiden RI.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved