Berita HSt

Ini Tanggapan Tetangga Terkait Keseharian Nasrudin di HST, Mengaku Rasul, Salat Jumat Tak di Masjid

Ajaran Nasrudin di Desa Bandang Aluan, Batu Benawa ditetakan oleh Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), sebagai ajaran sesat.

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Elpianur Achmad

Kasus ini baru masuk tahap penyelidikan. Dimana Polres HST masih mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti. Setelah barang bukti dan keterangan saksi baru dinaikan jadi tahap penyidikan. Pada tahap penyidikan inilah, terduga tersangka bisa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Menurutnya, Surat Kepala Kejaksaan Negeri HST, selaku Ketua Tim Pakem dengan nomor B-2096/0.3.15/Dsp/10/2019  tertanggal 18 Oktober 2019 mengenai Rekomendasi Pelarangan Kegiatan Keagamaan oleh Nasruddin bin H Darsani juga bakal dijadikan dasar alat bukti. Ditambah dengan keterangan saksi ahli dari Falkutas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta dan keterangan pengikut Nasrudin.

Mengapa memilih FIAI UII? Sabana menjelaskan jika falkutas ini sudah sering diminta sebagai saksi ahli terkait penistaan agama.

Ahok Gagal Pimpin Pertamina Disebut Sosok Bukan Veronica Tan, Nasib BTP & Puput Nastiti Devi Dibahas

500 Perusahaan di Kalsel Belum Mau Membentuk Serikat Pekerja karena Takut Dirongrong Buruh

Beratnya Hidup Sarwendah Jadi Istri Ruben Onsu Diungkap, Ibu Betrand Peto Sebut Hal Ini

Dibeberkannya, jika kasus ini sudah dilaporkan MUI HST ke Polres HST. "Jadi polres HSR menghubungi MUI berdiskusi terkait masalah ini. Kemudian, MUI membuat laporan polisi. Ditindaklanjuti dengan membuat tim khusus," jelasnya.

Ia berharap masyarakat HST tidak resah terhadap penistaan agama ini. Ia juga mengimbau agar masyarakat HST tetap mengikuti aturan MUI yang ada.

"Yang terpenting, percayakan masalah ini kepada polisi dan proses hukum yang berlaku. Jangan berbuat anarkis," pesannya.

Sebelumnya, Bupati Hulu Sungai Tengah, A Chairansyah, mengatakan jika rapat tersebut dilakukan untuk menentukan tindakan apa yang akan dilakukan oleh aparat hukum di HST terkait penyimpangan agama.

"Rapatnya mengenai penentuan tindakan selanjutnya. Kalau rekomendasi dari MUI itu merupakan ajaran menyimpang," bebernya.

Ia mengatakan rapat digelar untuk mengetahui siapa yang akan menindak pelaku. "Apakah kewenangan Bupati, atau aparat ini yang kami bahas," katanya.

(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved