Opini Publik

(Refleksi Hari Nusantara) Nusantaraku Berdaulat Indonesiaku Maju

Mungkin dari sekian perayaan hari nasional, “Hari Nusantara” memang terasa kurang akrab kita di telinga sebagian orang.

Editor: Didik Triomarsidi
Humas Pemkab HST
Kegiatan Lomba Memancing ikan di kolam ikan Kodim 1002 Barabai, dalam rangka Hari Nusantara dan Menyambut HUT HST ke-59, Minggu (16/12/2018). 

Oleh: Aprizal Junaidi SKel, Analis Kelautan dan Perikanan di Wilker Banjarmasin, BPSPL Pontianak – Kementerian Kelautan dan Perikanan

BANJARMASINPOST.CO.ID - Mungkin dari sekian perayaan hari nasional, “Hari Nusantara” memang terasa kurang akrab kita di telinga sebagian orang. Padahal Hari Nusantara yang diperingati setiap 13 Desember menandai tonggak sejarah yang penting, yakni dimulainya perjuangan panjang bangsa Indonesia sebagai salah satu negara kepulauan terbesar di dunia karena selepas kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agusutus 1945, Indonesia belum berdaulat seutuhnya, khususnya di wilayah perairan yang menghubungkan antara pulau-pulau Indonesia.

Ini tidak lepas karena adanya konsepsi Territoriale Zeen Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO) 1933 yang menyatakan bahwa sebagai negara bekas kolonialis Belanda maka sesuai dengan prinsip hukum Internasional uti possidetis juris maka wilayah perairan Indonesia hanya meliputi jalur-jalur laut yang mengelilingi setiap pulau sejauh 3 mil dari garis pantai.

Sedangkan selebihnya merupakan laut/zona bebas. Akibatnya pulau-pulau di Indonesia menjadi terpisah. Laut bukannya menyatukan, malah memisahkan pulau-pulau, karena setiap kapal tidak boleh berlayar melewati yuridiksi 3 mil dari setiap pulau. Laut di luar batas 3 mil dianggap laut terbuka dan dapat dilewati kapal-kapal asing dengan bebas.

Berdasar fakta itulah, maka gagasan tentang kedaulatan laut sebagai bagian dari negara kesatuan Republik Indonesia mulai diperjuangkan. Diawali pada era Perdana Menteri (PM) Ali Sastroamidjojo pada 1956, dengan membentuk Panitia Inter-Departemental untuk merancang RUU Wilayah Perairan Indonesia dan Lingkungan Maritim yang kemudian dilanjutkan oleh PM Djuanda Kartawidjaja tahun 1957 dengan menugaskan Mochtar Kusumaatmadja untuk merancang landasan hukum menjadikan laut diantara pulau-pulau sebagai bagian dari wilayah Indonesia. Mochtar lalu merumuskan “Asas Archipelago” yang menjadi konsep dari negara kepulauan (Archipelagic State) dan untuk pertama kali diperkenalkan sebagai rumusan dalam hukum laut internasional.

Dan pada 13 Desember 1957, PM Djuanda Kartawidjaja mengeluarkan Pengumumam Pemerintah mengenai Perairan Negara Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa: 1) Indonesia sebagai negara kepulauan (Archipelago State) yang mempunyai corak tersendiri; 2) sejak dahulu kepulauan nusantara sudah merupakan satu kesatuan; 3) ketentuan ordonansi (TZMKO) 1933 dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia.

Banjarmasin Post edisi Sabtu (14/12/2019).
Banjarmasin Post edisi Sabtu (14/12/2019). (Dok Banjarmasinpost.co.id)

Pengumuman pemerintah Perairan Negara Republik Indonesia atau yang kemudian lebih dikenal dengan Deklarasi Djuanda secara tegas menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas

Dengan tujuan untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat; menentukan batas-batas wilayah NKRI sesuai dengan azas negara kepulauan; serta untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI.

Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tetapi waktu itu belum diakui secara internasional dan pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa Negara.

Setelah melalui perjuangan diplomasi panjang, akhirnya Deklarasi Djuanda dapat diterima dan diakui oleh dunia internasional dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982) yang ditandatangani oleh 119 negara di Teluk Montego, Jamaika, 10 Desember 1982 yang kemudian diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan menerbitkan UU No. 17 Tahun 1985 yang dalam penjelasannya dikatakan bahwa pengakuan resmi atas Negara Kepulauan sangat penting bagi Indonesia dalam mewujudkan satu kesatuan wilayah NKRI

Diratifikasinya UNCLOS 1982 ke dalam hukum nasional tidak hanya membuat batas wilayah dan perairan Indonesia makin jelas sehingga dapat menjadi alat legitimasi dalam hubungan dengan negara lainnya yang berbatasan tetapi sebagai dasar untuk memanfaatkan sumber daya lautan agar lebih maksimal untuk kesejahteraan rakyat.

Kekayaan laut Indonesia yang luas dan melimpah jangan sampai dinikmati oleh Negara lain karena itu merupakan bagian hak milik bangsa Indonesia. Harus benar-benar dapat dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, mewujudkan Indonesia Maju.

Walaupun harus diakui dalam beberapa dekade terakhir, kita cenderung mengabaikan laut, kita terlalu lama memunggungi laut, seakan menutup mata terhadap potensi yang ada di laut bahkan kita seolah membiarkan sumber daya laut kita dinikmati oleh negara-negara asing melalui marakanya kegiatan illegal fishing, belum lagi potensi pariwisata kelautan yang terbaikan serta migas di laut yang telah dikuasai asing, serta minimnnya kapal dan pelabuhan seakan menjadi pelengkap anggapan laut sebagai hambatan untuk memaksimalkan potensi yang ada di laut.

Dari itu, dengan adanya peringatan Hari Nusantara haruslah menjadi momentum pendorong semangat baru bangsa Indonesia, menjadikan pembangunan kelautan sebagai arus utama pembangunan nasional dengan memahami dan memaknai wawasan nusantara.

Tidak hanya mewarisi wilayah laut yang berdaulat, kita harus memanfaatkannya sebagai bagian penting mewujudkan Indonesia maju dengan mendorong terciptanya inovasi yang dapat memposisikan Indonesia setara atau sejajar dengan negara-negara lain untuk mengejar ketertinggalan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya laut dengan negara lain.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved