Tajuk

Cepat, Mudah dan Terukur

Akhir-akhir ini muncul keluhan masyarakat di media sosial tentang kerumitan birokrasi saat membayar pajak tahunan kendaraan bermotor di Samsat

Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene
Kantor UPTD Samsat Barabai. Belakangan ini, ramai di medsos mengenai rumitnya membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Akhir-akhir ini muncul keluhan masyarakat di media sosial tentang kerumitan birokrasi saat membayar pajak tahunan kendaraan bermotor di sistem administrasi satu atap (Samsat). 

Di skala viral lokal yang tengah ramai adalah layanan di Samsat Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Skala lebih luas adalah layanan Samsat Soekarno-Hatta Bandung, Jawa Barat.

Keluhan seorang warganet di media sosial karena merasa proses pembayaran pajak di Samsat Barabai rumit, harus menyertakan fotokopi KTP sesuai nama di STNK, bahkan pemilik pertama. Sementara dikatakan di daerah lain tidak demikian. Sementara di Samsat Soekarno-Hatta Bandung, warga yang mau membayar pajak tahunan juga dimintakan KTP pemilik pertama kendaraan.

Sejatinya, esensi dari Samsat adalah bukan sekadar tempat bayar pajak, melainkan alat reformasi layanan publik berbasis integrasi demi meningkatkan efisiensi, transparansi serta peningkatan penerimaan daerah.

Tiga institusi utama yakni Polri (registrasi dan identifikasi kendaraan), Bapenda (pemungutan pajak kendaraan bermotor) dan PT Jasa Raharja (asuransi kecelakaan lalu lintas) berada di bawah satu atap adalah formula yang sangat tepat dengan muara utamanya adalah layanan paripurna.

Sesuai pula dengan prinsip reformasi birokrasi yakni cepat, mudah dan terukur. Ketika prinsip-prinsip itu tidak berjalan semestinya, berarti ada yang keliru dalam penerapan prinsip reformasi birokrasi tersebut. Apalagi ada standar yang berbeda antara satu Samsat dengan Samsat yang lain.

Meskipun harus pula diakui, pengetatan dalam administrasi adalah proses kehati-hatian demi menghindari kesalahan, penipuan, maupun upaya kejahatan, namun seharusnya bisa dilakukan tanpa mengurangi standar pelayanan. Misalnya, tidak perlu lagi KTP asli untuk pemilik pertama, hanya untuk pemilik sekarang.

Toh data kepemilikan sudah jelas tertera di buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) sebagai dokumen utama yang menyatakan sah kepemilikan kendaraan.

Setiap provinsi boleh mengatur pola layanan sendiri, terbuka melakukan inovasi seluasnya.

Seharusnya, hal ini membuka peluang untuk memperoleh pendapatan daerah yang signifikan dengan pola layanan yang memudahkan bagi pemilik kendaraan.

Sayangnya, kapasitas dan inovasi tiap daerah berbeda, bahkan di dalam satu provinsi sekalipun.

Namun, kendala seperti itu bisa diminimalisasi dengan cara dibuatkan peraturan daerah yang standar dalam pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, tentu dengan mempertimbangkan prinsip reformasi birokrasi.

Kepala daerah juga bisa membuat kebijakan khusus, yang memotong rantai birokrasi layanan publik.

Di tengah semangat memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, perbedaan cara melayani adalah pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved