Berita Regional
Fantastis, Kiriman 36 Kilogram Sabu untuk Tahun Baru Digagalkan, Juga Ada 32 Ribu Ekstasi
Jumlahnya sungguh fantastis, narkoba jenis sabu beratnya mencapai 36 kilogram dan ekstasi 32,570 butir.
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALEMBANG - Menjelang tahun baru 2020, upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia berhasil digagalkan tim Brantas BNNP Sumatera Selatan (Sumsel).
Jumlahnya sungguh fantastis, narkoba jenis sabu beratnya mencapai 36 kilogram dan ekstasi 32,570 butir.
Dilansir dari Sriwijaya Post, diketahui barang-barang haram ini diduga jaringan Malaysia-Tembilahan-Sumsel ini, masuk ke Palembang dengan dibawa oleh dua kurir, Juni Muldianto alias Joni (30) dan Riyanto alias Riyan alias Amad (29), keduanya warga Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Ilir, Provinsi Riau.
Selain meringkus dua kurir, Tim Brankas BNNP Sumsel juga menangkap tersangka yang akan menerima 36 kg sabu dan 32 ribu butir lebih ekstasi tersebut, yakni Julianda alias Yabot (27), warga Kota Palembang.
• Kades Ini Tega Tabrak Warganya dengan Ford Ranger hingga Tewas Terseret, Begini Kronologisnya
• 8 Orang Disambar Petir dan 3 Siswa Polisi yang Jalani Pendidik Tewas, Berikut Nama-namanya
• Gempa Magnitudo 5,5 di Bengkulu Bikin Warga Padang Panik, Andre Kita Bergoyang
• Polsek, Polres dan BNNP Kota Banjarbaru Lakukan Sidak Gabungan di Lapas Banjarbaru, Ini Hasilnya
Dimana, kedua kurir tersebut ditangkap petugas saat tengah melintas di Jalan Betung-Sekayu LK VI Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Rabu 11 Desember 2019, sekitar pukul 07.10.
Berawal, petugas mendapatkan informasi tentang adanya narkoba yang akan masuk ke Palembang yamg dibawa menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih Nopol BM 1671 BE.
Ketika dilakukan pengintaian, tim melihat mobil yang diinformasikan melintas di Jalan Betung mengarah ke Palembang.
Mendapati informasi tersebut, Tim Brantas langsung melakukan penyergapan, ketika hendak diberhentikan kendaraan tersebut berusaha untuk kabur sehingga tim melakukan tindakan tegas yang terukur dengan menembak bodi sebelah kanan dan memepet mobil tersebut.
Selanjutnya Tim Brantas langsung mengamankan kedua penumpang.
Setelah dilakukan penggeledahan di dalam mobil, anggota BNNP Sumsel menemukan lima tas besar di kursi belakang yang berisi 36 bungkus plastik berisi narkotika diduga sabu dengan berat brutto 36 kg dan 20 bungkus plastik diduga narkotika jenis ekstasi dengan jumlah 32,570 butir.
Hasil pemeriksaan petugas kedua kurir mengaku mereka disuruh seorang bandar dari Tembilahan bernama Acok alias Keling (DPO), untuk mengirim barang harum tersebut ke Yabot, warga Palembang.
Semua narkoba itu, rencananya untuk persiapan menyambut tahun baru 2020 nanti.
Sementara, Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan, membenarkan penangkapan terhadap dua kurir dan satu penerima narkoba tersebut.
“Penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika melalui darat ke wilayah Sumsel dari Malaysia melalui Kota Tembilahan,” ungkapnya, Senin (16/12), ketika mengelar perkara di BNNP Sumsel.
• Setelah Bunuh Acong, Asian Kabur & Menghilang, Jajaran Polsek Tapin Selatan Pun Dibuat Sibuk
• Sensus Penduduk 2020 Terapkan Sistem Online, Ada 21 Pertanyaan yang Harus Dijawab Masyarakat
• Proyek Pembangunan Instalasi Farmasi Milik Pemkab Banjar Risaukan Ngudiyo, Caplok Lahan Miliknya
Lanjut Jhon, dengan informasi tersebut, Tim Brantas melakukan penyelidikan intensif selama dua minggu di wilayah Palembang dan Banyuasin.
