Berita Banjarmasin

Tak Sependapat dengan Kementan, DPRD Kalsel Tetap Lanjutkan Pembahasan Raperda Pertanian

Tak Sependapat Dengan Kementan, DPRD Kalsel Tetap Lanjutkan Pembahasan Raperda Ini

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Royan Naimi
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Ketua BP Perda DPRD Provinsi Kalsel, H Hormansyah. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Datang untuk berkonsultasi ke Kementerian terkait untuk mendapat masukan dan saran dalam tahapan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) biasa dilakukan anggota DPRD termasuk di Kalsel.

Namun, tak melulu pertemuan menghasilkan buah pemikiran yang sama, seperti pada tahapan penyusunan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang dilakukan DPRD Provinsi Kalsel.

Dijelaskan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani DPRD Provinsi Kalsel, Imam Suprastowo, Kementerian Pertanian menyarankan Raperda tersebut dipisah menjadi dua Raperda.

Hal tersebut menurut Imam disampaikan Kepala Biro Hukum Kementerian Pertanian, Eddy Purnomo saat Pansus berkonsultasi ke Kantor Biro Hukum Kementerian Pertanian di Jakarta di Minggu kedua Bulan Desember 2019.

Saldy Menangis Dipelukan Orangtua, 13 Dokter Gigi Baru Fakultas Kedokteran Gigi ULM Disumpah

Pesan Haru Nikita Mirzani yang Terancam Penjara pada Anaknya, Billy Syahputra Bereaksi Begini

Ulah Citra Kirana di Ranjang Bikin Rezky Adhitya Begini, Erica Putri Malah Ingin Tahu Soal Ini

Kehamilan Nagita Slavina Disinggung Merry, Raffi Ahmad Perlakukan Ibu Rafathar Itu Begini

"Beliau sarankan Raperda ini dipisah, satu untuk perlindungan petani dan satu lagi untuk permberdayaan petani karena jika dijadikan satu masih terlalu luas," kata Imam.

Namun saran tersebut ternyata tak diamini Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Kalsel, H Hormansyah.

H Hormansyah menilai terkait perlindungan dan pemberdayaan petani sudah cukup diakomodir dalam satu Raperda saja.

Rencananya salah satu sasaran Raperda ini adalah untuk upayakan perlindungan lahan-lahan pertanian dari gerusan meningkatnya konversi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian di Kalsel.

Selain itu, Raperda ini juga miliki tujuan untuk lebih membuka akses permodalan agar semakin luas lagi kepada para petani Banua.

"Menurut kita tidak perlu di bagi, itu saran dari Kementerian saja," kata H Hormansyah saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Selasa (17/12/2019).

H Hormansyah mengaku memang berharap Raperda tersebut bisa diselesaikan dan disahkan menjadi Perda sebelum Tahun 2019 berlalu dan menyiapkan waktu kurang lebih dua minggu lagi.

Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani memang masuk dalam daftar Raperda yang ditargetkan BP Perda DPRD Provinsi Kalsel bisa rampung di Tahun 2019 sehingga tak tercecer ke Tahun 2020.

Pada Tahun 2020, dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sudah ada dua puluh Raperda yang menunggu untuk dibahas.

Dari jumlah tersebut, sepuluh Raperda diantaranya diusulkan oleh Pemprov Kalsel dan sepuluh sisanya merupakan inisiatif DPRD Provinsi Kalsel.

Sepuluh Raperda yang diusulkan Pemprov Kalsel yaitu Raperda Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemprov Kalsel, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved