Berita Banjarmasin
Tak Sependapat dengan Kementan, DPRD Kalsel Tetap Lanjutkan Pembahasan Raperda Pertanian
Tak Sependapat Dengan Kementan, DPRD Kalsel Tetap Lanjutkan Pembahasan Raperda Ini
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Royan Naimi
Selanjutnya, Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalsel, Penyelenggaraan Pariwisata, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dan APBD Tahun Anggaran 2021.
Sedangkan Raperda yang diinisiasi DPRD yaitu Raperda Tentang Peran dan Tanggung Jawab Ormas Dalam Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Desa Wisata di Provinsi Kalsel, Peternakan Berkelanjutan, Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Pemberdayaan UMKM, Pencegahan dan Pemberantasan Peru sakan Hutan Pengelolaan Kehutanan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau Kalsel, Perlindungan Budaya dan Tanah Adat dan Raperda Tentang Perlindungan Masyarakat Lanjut Usia.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
