Berita Internasional

Pengadilan Arab Saudi Perintahkan Hukum Mati kepada 5 Pembunuh Jamal Khashoggi

Pengadilan Arab Saudi memerintahkan agar kelima pembunuh jurnalis Arab Saudi, Jamal Khashoggi, dihukum mati setelah dinyatakan bersalah.

Editor: Eka Dinayanti
kompas.com
Jurnalis Arab Saudi, Jamal Khashoggi.(AFP/MOHAMMED AL-SHAIKH) 

Sementara Assiri sempat diperiksa dan mendapat dakwaan, namun dia juga dibebaskan atas dasar yang sama, jelas Shalaan.

Sumber negara Barat mengungkapkan, baik Assiri maupun Qahtani dekat dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman.

Keduanya sempat dipecat begitu kasus pembunuhan Khashoggi menyeruak.

Namun, hanya Assiri yang diketahui hadir di persidangan.

"Terdapat keyakinan di antara komunitas internasional bahwa pejabat Saudi menjadi dalang dalam kasus Jamal Khashoggi," jelas sumber tersebut.

Karena itu, lanjut si sumber, vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan Saudi tidak mencerminkan semangat transparansi seperti yang mereka harapkan.

Keberadaan Qahtani, yang disebut memimpin kampanye melawan kritik kepada putra mahkota, tak diketahui setelah di dipecat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bersalah, 5 Pembunuh Jurnalis Arab Saudi Jamal Khashoggi Dihukum Mati"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved