Berita Kalteng
Empat KUA di Kapuas Sudah Terapkan dan Gunakan Mesin EDC, Transparansi Setoran Biaya Nikah
Kini empat KUA kecamatan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas sudah menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC)
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Kini empat KUA kecamatan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas sudah menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) dari Bank Mandiri Kapuas.
Penggunaan mesin EDC ini merupakan salah satu inovasi yang dilakukan Kementerian Agama Kabupaten Kapuas.
Yakni dalam pelayanan Nikah Rujuk kepada masyarakat yang dilakukan oleh KUA Kecamatan yang bekerjasama dengan Bank Mandiri Kapuas.
Inovasi yang diberi nama Sistem Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Nikah Rujuk (TEMAN PNBP NR) merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015.
• Nasib Irish Bella & Ammar Zoni Ternyata Serupa Tukul Arwana, Tertunduk Dengar Cerita Bayi Kembar
• Keuangan & Karir Syahrini Merosot Tajam pada Tahun Depan Disebut Sosok Ini, Istri Reino Tegaskan Ini
• Pemilik Lamborghini yang Todong Pistol ke Pelajar Ternyata Sosok Kaya Raya, Punya Banyak Mobil Mewah
Yang mana disebutkan bahwa biaya nikah di kantor Rp. 0,- di luar kantor, di luar jam kerja Rp. 600.000,- dan disetor ke Kas Negara.
Kasi Bimas Islam Kemenag Kapuas, Poteran Sosilo mengatakan total sekarang ini sudah ada empat KUA Kecamatan yang sudah menggunakan mesin EDC dari Bank Mandiri Kapuas.
"Dimana launching pertama di KUA Kapuas Murung, disusul Selat, Kapuas Timur dan Bataguh," bebernya.
Dilanjutkannya, ke depan tidak menutup kemungkinan KUA Kecamatan yang lain akan menggunakan mesin EDC juga.
Karena dengan penggunaan mesin EDC ini sangat mempermudah masyarakat dalam melakukan penyetoran ke KAS Negara.
Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas H Ahmad Bahruni mengapresiasi penggunaan mesin EDC dari Bank Mandiri Kapuas di KUA Kecamatan.
"Tentunya ini menambah image positif kepuasan masyarakat terhadap layanan KUA Kecamatan, karena selain mempermudah masyarakat dalam melakukan penyetoran biaya Nikah ke Kas Negara juga pelayanan menjadi lebih transparan," ucap Bahruni, Kamis (26/12/2019).
Dilanjutkannya, masyarakat selain menerima slip setoran dari mesin EDC juga menerima print out bukti setor dari aplikasi Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kemenkeu.
"Sehingga bukti akurat bahwa uang 600 ribu yang disetor memang sudah masuk ke Kas Negara," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)
