Kriminalitas Regional
Tawarkan Pramuria Cantik dan Masih Muda di WhatsApp, Tiga Mucikari Prostitusi Online Diborgol Polisi
Tawarkan Pramuria Cantik dan Masih Muda di Medsos dan WhatsApp, Tiga Mucikari Prostitusi Online Diborgol Polisi
BANJARMASINPOST.CO.ID, PINRANG – Tawarkan Pramuria Cantik dan Masih Muda di Medsos dan WhatsApp, Tiga Mucikari Prostitusi Online Diborgol Polisi
Satuan Reskrim Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap kejahatan prostitusi online. Tiga mucikari prostitusi online terpaksa diborgol dan ditangkap karena mencari pelanggang melalui media sosial.
Hal ini disampaikan Wakapolres Pinrang Kompol Nugraha Pamungkas saat gelar perkara kasus penangkapan tiga mucikari prostitusi online di Mapolres Pinrang, Kamis (26/12/2019).
“Ketiga mucikari itu AS, BA dan B, Satu laki- laki dan dua orang perempuan. Ketiga mucikari itu menawarkan pramuria cantik dan masih muda melalui media sosial," kata Nugraha.
Menurut dia, ketiga mucikari adalah warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
• OTT KPK Sepanjang 2019- 9 Kepala Daerah Terjaring, dari Bupati Cantik Sri Wahyumi hingga Calon Wagub
• Selamat Ulang Tahun Nike Ardilla! Hari Ini 44 Tahun Lalu Nike Ratnadila Alias Nike Astrina Berpulang
• VIRAL Video Penumpang Wanita Terlihat Bahagia Bisa Isap Vape di Kereta, Si Pria Cuma Tersenyum
Mereka menawarkan 15 pramuria yang umurnya 20 tahun ke bawah. Bahkan satu di antaranya adalah anak di bawah umur.
Nugraha membeberkan, pihaknya berpura-pura menjadi pemesan pramuria untuk menggulung komplotan prostitusi online tersebut.
"Tidak mudah menggulung pelaku prostitusi online di Kabupaten Pinrang. Membutuhkan waktu yang lama untuk menemukan barang bukti. Kami berpura –pura sebagai pemesan,” kata Nugraha.
Foto-foto pramuria disita
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Perwira, mengaku masih mendalami kasus prostitusi online yang marak di Pinrang.
Pihaknya masih mencari hingga detail keterlibatan pelaku lain sampai siapa saja yang pernah menjadi pelanggan tiga mucikari itu.
"Pada kasus itu, kami masih mendalami. Apakah masih ada pelaku lainnya atau siapa saja yang pernah menjadi pelanggan mereka," katanya.
"Kami menyita barang bukti foto-foto pramuria yang ditawarkan, uang dan HP yang dipakai ketiga pelaku itu,“ kata Dharma Perwira.
Pengakuan mucikari
Ketiga pelaku terancam Undang-undang Perdagangan Orang dan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ilustrasi-video-mesum_20170222_215020.jpg)