Kriminalitas Regional

Tawarkan Pramuria Cantik dan Masih Muda di WhatsApp, Tiga Mucikari Prostitusi Online Diborgol Polisi

Tawarkan Pramuria Cantik dan Masih Muda di Medsos dan WhatsApp, Tiga Mucikari Prostitusi Online Diborgol Polisi

Editor: Didik Triomarsidi
surya/anas miftakhuddin
Ilustrasi: tawarkan wanita cantik via medsos 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PINRANGTawarkan Pramuria Cantik dan Masih Muda di Medsos dan WhatsApp, Tiga Mucikari Prostitusi Online Diborgol Polisi

Satuan Reskrim Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap kejahatan prostitusi online. Tiga mucikari prostitusi online terpaksa diborgol dan ditangkap karena mencari pelanggang melalui media sosial.

Hal ini disampaikan Wakapolres Pinrang Kompol Nugraha Pamungkas saat gelar perkara kasus penangkapan tiga mucikari prostitusi online di Mapolres Pinrang, Kamis (26/12/2019).

“Ketiga mucikari itu AS, BA dan B, Satu laki- laki dan dua orang perempuan. Ketiga mucikari itu menawarkan pramuria cantik dan masih muda melalui media sosial," kata Nugraha.

Menurut dia, ketiga mucikari adalah warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

OTT KPK Sepanjang 2019- 9 Kepala Daerah Terjaring, dari Bupati Cantik Sri Wahyumi hingga Calon Wagub

Selamat Ulang Tahun Nike Ardilla! Hari Ini 44 Tahun Lalu Nike Ratnadila Alias Nike Astrina Berpulang

VIRAL Video Penumpang Wanita Terlihat Bahagia Bisa Isap Vape di Kereta, Si Pria Cuma Tersenyum

Mereka menawarkan 15 pramuria yang umurnya 20 tahun ke bawah. Bahkan satu di antaranya adalah anak di bawah umur.

Nugraha membeberkan, pihaknya berpura-pura menjadi pemesan pramuria untuk menggulung komplotan prostitusi online tersebut.

"Tidak mudah menggulung pelaku prostitusi online di Kabupaten Pinrang. Membutuhkan waktu yang lama untuk menemukan barang bukti. Kami berpura –pura sebagai pemesan,” kata Nugraha.

Foto-foto pramuria disita

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Perwira, mengaku masih mendalami kasus prostitusi online yang marak di Pinrang.

Pihaknya masih mencari hingga detail keterlibatan pelaku lain sampai siapa saja yang pernah menjadi pelanggan tiga mucikari itu.

"Pada kasus itu, kami masih mendalami. Apakah masih ada pelaku lainnya atau siapa saja yang pernah menjadi pelanggan mereka," katanya.

"Kami menyita barang bukti foto-foto pramuria yang ditawarkan, uang dan HP yang dipakai ketiga pelaku itu,“ kata Dharma Perwira.

Pengakuan mucikari

Ketiga pelaku terancam Undang-undang Perdagangan Orang dan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved