Breaking News

Aplikasi Simda Integrated

Kabupaten Banjar Menerapkan Aplikasi Simda Integrated

Bupati Banjar menandatangani komitmen Penerapan Aplikasi Simda Integrated dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran

Penulis: Nia Kurniawan | Editor: Alpri Widianjono
Banjarmasinpost.co.id/Nia Kurniawan
Bupati Banjar Saksikan Penandatanganan Komitmen Penerapan Aplikasi Simda Integrated, Senin (31/12/2019). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Bupati Banjar, Ketua DPRD Banjar, Kepala BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan dan Kepala SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar, menandatangani komitmen bersama Penerapan Aplikasi Simda Integrated dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran.

Kegiatan itu berlangsung di Aula Barakat Martapura, , Senin (30/12/2019). Selanjutnya, panandatanganan komitmen bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi bersih dan Melayani (WBBM) antara Bupati Banjar, Sekda Banjar, Inspektur Kabupaten Banjar, Kepala Disdukcapil, Direktur RSUD Ratu Zalecha, Kepala Dinas Tanaman Modal PTSP.

Kepala BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan, Herman Hermawan, menjelaskan, beberapa kegiatan siklus penganggaran diintegrasikan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, sampai pada pertanggungjawaban.

"Kami berupaya untuk terus memberikan manfaat. Kami hanya mengintegrasikan beberapa kegiatan, mulai perencaaan, penganggaran, sampai dengan pelaksanaan yang ujungnya pertanggungjawaban berupa SAKIP," rincinya.

Disdik Banjarmasin Minta Pelajar Inklusi Diseleksi Ketat pada PPDB SMPN 2020

Sementara itu, Bupati Banjar, H Khalilurrahman, mengatakan, menyambut baik dan mengapresiasi dua penandatanganan komitmen sekaligus, yakni tentang penerapan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah Terintegrasi (Simda Integrated ) dan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Penandatanganan komitmen ini sebagai wujud upaya bersama dalam menjalankan amanat dari Undang-undang No. 23 Tahun 2014 pasal Pasal 391 dan Pasal 395 dan Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 serta Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018. Tujuannya, melihat konsistensi perencanaan dan penganggaran agar target yang sudah direncanakan dapat tercapai dan tersedia penganggarannya melalui program dan kegiatan yang tepat sasaran.

"Hadirnya Simda Integrated diharapkan dapat menjadi solusi permasalahan antara proses perencanaan dan penganggaran yang belum konsisten dan dapat membantu pemerintah daerah dalam menerapkan sistem perencanaan pembangunan daerah secara transparan dan obyektif hingga terwujud tata kelola pemerintah yang baik," harapnya. (banjarmasinpost.co.id/niakurniawan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved