Berita Banjarmasin
Tahun 2019 Berakhir, DPRD Provinsi Kalsel Belum Selesaikan 4 Raperda di Propemperda 2019
Tahun 2019 akan berakhir dalam hitungan jam, namun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) belum tuntaskan seluruh
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tahun 2019 akan berakhir dalam hitungan jam, namun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) belum tuntaskan seluruh pekerjaannya finalisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dimana dari lima belas Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2019, baru enam Raperda yang sudah diketuk dan disahkan penjadi Perda.
Enam Raperda tersebut yaitu Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018, Perubahan APBD TA 2020 dan Raperda Tentang APBD TA 2020 dan Raperda Tentang Rencana Umum Energi Daerah.
• Puluhan Contoh Ucapan Selamat Tahun Baru 2020, Kata Mutiara Pergantian Tahun 2019 via IG, FB, WA
• Video Perlakuan Sarwendah pada Betrand Peto di Pesawat Disorot, Istri Ruben Onsu Tak Canggung Begini
• Video Aksi Baju Nikita Mirzani Dibakar Billy Syahputra Tuai Kecaman, Sohib Uya Kuya Itu Ungkap Fakta
Lima Raperda lainnya saat ini walaupun sudah selesai dibahas di DPRD Provinsi Kalsel, namun masih menunggu fasilitasi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk bisa disahkan.
Seperti disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Hj Mariana pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel terakhir Tahun 2019, kelima Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Kebakaran Hutan dan Lahan, Raperda tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Percemaran Air, Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel kepada PT Jamkrida Kalsel, Raperda Pemberdayaan Pondok Pesantren dan Sekolah Keagamaan, serta Raperda tentang Perlindungan Terhadap Anak Anak Jalanan, Anak Anak Yatim Piatu dan Anak Fakir Miskin.
Sedangkan empat Raperda lainnya masih dalam tahap pembahasan yaitu Raperda Tentang Pengelolaan Kawasan Kebun Raya Banua, Keamanan Pangan, Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di Kalsel dan Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (BP Perda) DPRD Provinsi Kalsel, H Gusti Rosyadi Elmi memperkirakan empat Raperda yang masih dibahas tersebut baru bisa difinalisasikan dan disahkan menjadi Raperda pada pertengahan atau akhir Bulan Pebruari 2020 mendatang.
Benar saja, pada hari kerja terakhir DPRD Provinsi Kalsel di Tahun 2019, Panitia Khusus Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran masih menggelar Rapat pembahasan.
Dipimpin Ketua Pansus Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Iskandar Zulkarnain, Rapat digelar di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Kalsel bersama SKPD terkait termasuk BPBD dan Damkar Provinsi Kalsel, Selasa (31/12/2019).
Dilanjutkan H Gusti Rosyadi, proses fasilitasi di Kemendagri bisa memakan waktu cukup lama hingga beberapa minggu.
Apalagi saat ini saja masih ada lima Raperda yang disusun DPRD Provinsi Kalsel yang masih menunggu difasilitasi Kemendagri.
"Inshaallah kita upayakan bersama biro hukum pemprov Kalsel," kata H Gusti Rosyadi.
Ia juga nyatakan BP Perda DPRD Provinsi Kalsel masa jabatan 2019-2024 akan berupaya lebih baik lagi dalam koordinasikan Panitia Khusus (Pansus) dan pihak terkait sehingga di Tahun 2020 tak ada lagi pekerjaan rumah yang tercecer ke tahun berikutnya.
Apalagi di Tahun 2020 mendatang, BP Perda DPRD Provinsi Kalsel memasukkan lebih banyak Raperda di Propemperdanya dibanding Tahun 2019.
Total ada sebanyak 20 Raperda yang akan dibahas DPRD Provinsi Kalsel di Tahun 2020.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											