Kriminal Sampit
Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Sampit, Dijebloskan ke Sel Polres Kotim
Petugas Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, menangkap dua orang pengedar sabu. Keduanya diduga menjalankan bisnisnnya di Baamang, Sampit
Penulis: Fathurahman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMPIT - Petugas Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah
(Kalteng), menangkap dua orang pengedar sabu di tempat berbeda.
Keduanya selama ini diduga telah menjalankan bisnis haram tersebut di Kecamatan Baamang, Sampit. Polisi juga
mengamankan barang bukti sabu.
Keduanya, Abdul Latif alias Latif (34) warga Jalan Jaya Wijaya, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang,
Sampit.
Dia ditangkap di Jalan Tjilik Riwut, depan sebuah bengkel, Kelurahan Baamang Tengah Sampit. Barang bukti yang
diamankan, enam bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna bening diduga jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,71 gram.
• Kalsel Targetkan Bisa Laksanakan Inseminasi Buatan 65 Ribu Ekor Sapi Tahun 2020
• NEWSVIDEO: Press Release Maling Sapi di Pelaihari yang Sempat Heboh di Media Sosial
• Rombongan Bappenas Cicipi Madu Kelulut di Tahura Sultan Adam Kabupaten Banjar
• Tangisan Rhoma Irama Sambut Ridho Rhoma Bebas, Anak Idola Via Vallen Ngaku Ingin Nikah
Kemudian, timbangan digital, satu pak plastik klip kecil, sendok yang terbuat dari potongan sedotan plastik, korek api dan sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi KH 2696 LO.
Selanjutnya, polisi menangkap lagi seorang pengedar sabu, yakni Budi Hartono (42) warga Jalan Iskandar, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
Budi ditangkap di Jalan Wengga Jaya Agung, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Sampit. Barang bukti yang diamankan polisi, antara lain, dua bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 7,70 gram.
• Kanwil Kemenkumham Kalsel Buka Tahun 2020 Deklarasikan Janji Kinerja, Pencanangan WBK dan WBBM
• NEWSVIDEO: Ruangan Sempit, Begini Suasana Layanan di Dukcapil Banjar
Barang bukti lainnya, timbangan digital, tiga pak plastik klip kecil, satu buah tas stik bilyar, telepon selular dan satu set alat isap sabu.
"Keduanya diamankan di polres," ujar Kapolres Kotim, Mohammad Romel, Rabu (8/1/2020).
(Banjarmasinpost.co/Faturahman)
