Kriminal Regional
Gunakan Ilmu Hipnotis, Pria Ini Beraksi Bawa Kabur Motor, Korban Disugesti Injak Bunga Mawar
Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) beraksi dengan memanfaatkan kemampuan hipnotis. Korban tak sadar kendaraannya dibawa kabur oleh pelaku.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kemampuan hipnotis sangat berbahaya jika dimiliki seorang pelaku kejahatan. Seperti yang terjadi di Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) beraksi dengan memanfaatkan kemampuan hipnotis. Korban tak sadar kendaraannya dibawa kabur oleh pelaku.
Kapolsek Medan Satria Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Agus Rohmat, mengatakan, aksi pencurian terjadi pada, Jumat, (28/12/2019), silam di Ruko Regency Harapan Indah, Kelurahan Pejuang, Kota Bekasi.
"Korban berinisial M, ketika itu sedang memancing di sekitar rawa dekat Transera Harapan Indah," kata Agus, (11/1/2020).
• Tak Kunjung Bayar Pajak Reklame, Spanduk Bakal Calon Wali Kota Banjarbaru Ditertibkan BP2RD
• NEWSVIDEO: Misteri Perempatan Maut Sarigadung, Sering Terdengar Tangisan Sebelum Kecelakaan
• Keterkejutan Food Vlogger Ini Saat Bayar di Restoran Syahrini, Istri Reino Barack Jualan Pete
• Jodoh Luna Maya Bukan Ryochin, Suami Nagita Slavina Raffi Ahmad Malah Sebut Pria Ini
Ketika korban sedang asik memancing, tiba-tiba dihampiri seorang pelaku bernama Suhartono alias S (40).
"Pelaku S langsung mengajak ngobrol dan meminta tolong diantarkan bertemu dengan orang pintar," ungkap Agus.
Dalam perjalanan, pelaku Suhartono menceritakan bahwa anak bosnya sedang sakit akibat diguna-guna seorang mantan karyawan yang sakit hati dipecat.
Korban ketika itu tidak banyak menolak, dia secara sukarela mau mengantar ke lokasi tersangka lain bernama Aris Nasution alias AN (63) yang berperan sebagai orang pintar.
"Pelaku AN ini sudah menunggu di belakang masjid yang ada di daerah Tanah Apit, di sana korban dan tersangka S diminta mencarikan bunga mawar," jelasnya.
Keduanya lalu mencari lokasi bunga keberadaan bungan mawar hingga ketemu di sekitar Ruko Regency Harapan Indah. Sebelumnya, pelaku Aris memerintah untuk memetik dua tangkai bunga mawar.
Satu tangkai diinjak oleh orang yang lebih muda dalam hal ini korban, lalu satu tangkainya di serahkan ke tersangka Aris yang masih menunggu di dekat masjid dekat kampung Tanah Apit.
"Korban selama diajak mencari bunga mawar selalu nurut, bahkan ketika diminta untuk menginjak bunga mawar dia tidak menolak," papar Agus.
Ketika sedang diinjak, bunga mawar itu tidak boleh dilepas sampai tersangka Aris menerima satu tangkai bunga mawar lain yang dibawa oleh tersangka Suhartono.
"Tersangka Suhartono lalu meminjam sepeda motor korban, selagi korban diperintahkan menginjak bunga mawar dan tidak boleh dilepas," ujarnya.
Tanpa pikir panjang, Suhartono yang sudah menerima kunci kontak sepeda motor korban lalu pergi menjemput tersangka Aris Nasution dan kabur menghilangkan jejak.
"Selama menginjak bunga mawar itu korban tidak sadar, dia baru benar-benar sadar setelah 30 menit kemudian dan langsung kebingungan," ungkap Agus.
Dalam kebingungan itu, korban lalu berusaha mendatangi lokasi tempat bertemu tersangka orang pintar yang berada di dekat masjid daerah kampung Tanah Apit.
"Di TKP tempat bertemu orang pintar itu korban tidak menemui siapa-siapa karena pelaku sudah kabur," jelasnya.
Sadar menjadi korban penipuan hingga sepeda motor Honda Beat-nya di bawa kabur, korban lantas melapor ke Polsek Medan Satria Polres Metro Bekasi Kota.
Di sana, korban langsung dimintai keterangan dan menyebutkan ciri-ciri pelaku. Anggota Polsek Medan Satria juga langsung mendatangi TKP guna mengumpulkan bukti-bukti identitas pelaku.
"Setelah melalui penyelidikan, kita akhirnya dapat meringkus kedua pelaku pada Kamis, (9/1/2020), di sebuah rumah kontrakan di daerah Bintara Jaya, Bekasi Barat," ujar Agus.
• NEWSVIDEO: Lalu Lintas di Jalan Poros Martapura Sempat Macet Akibat Pohon roboh
• Keceplosan, Ayu Ting Ting Sebut Mandul Saat sang Adik Nyanyikan Lagu Istri Raffi, Nagita Slavina
• Permintaan Pilu & Tangis Lina ke Rizky Febian Diungkap Pasca Racun di Tubuh Istri Sule Diucap Polisi
Dari tangan tersangka, polisi mendapati sepepda motor milik korban yang belum dijual serta barang bukti lainnya.
Keduanya kini mendekam di tahanan Polsek Medan Satria dengan dikenakan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pencuri Sepeda Motor di Bekasi Gunakan Modus Hipnotis, Korban Diperintahkan Menginjak Bunga Mawar
Penulis: Yusuf Bachtiar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/tersangka-pencuri-sepeda-motor-dengan-modus-hipnotis.jpg)