Penipuan dari Dalam Lapas Palangkaraya

Polisi Periksa Urine Tersangka Kasus Penipuan 70 Wanita, Ternyata Positif Mengandung Narkoba

Penyidik Kepolisian Polresta Palangkaraya, Kalimantan Tengah mengambil sampel urine Edo Purnama napi lapas Palangkaraya yang terlibat penipuan.

Penulis: Fathurahman | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/ faturahman
Petugas memeriksa urine Edo Purnama Napi Lapas Palangkaraya yang mendalangi penipuan 70 orang wanita 

"Edo meminta sejumlah uang kepada korban untuk mengurus mutasi kepindahan ke Kota Palangkaraya dengan cara merayu sejumlah wanita yang dijanjikan akan dinikahinya," ujar Kapolresta Palangkaraya.

Sebelumnya diberitakan, Jajaran kepolisian Polres Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menangkap Edo Purnama (26) seorang narapidana kasus pembunuhan yang telah di vonis 12 tahun penjara, karena diduga melakukan penipuan.

 Tidak tanggung-tanggung, aksi penipuan menggunakan media sosial Instagram dilakukan oleh pelaku dari dalam lembaga pemasyarakatan Kelas II A Palangkaraya.

Selama enam bulan dia berhasil menipu 70 orang dan mendapatkan keuntungan hingga Rp 500 juta.

Edo Purnama (26) napi Lapas Palangkaraya yang terlibat kasus penipuan 70 wanita.
Edo Purnama (26) napi Lapas Palangkaraya yang terlibat kasus penipuan 70 wanita. (Capture Youtube BPost)

Aksi penipuan yang dilakukan oleh Edo terungkap ketika, ada dua orang korban yang melaporkan tindakan penipuan yang dilakukan oleh Edo kepada pihak kepolisian Polresta Palangkaraya.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas menciduk Narapidana tersebut di Lapas Palangkaraya.

Tubuh Montok Syahrini Saat Liburan di Los Angeles Disorot, Istri Reino Barack Pamer Ini Pagi Hari

Tanggapi Kicauan Edo, Kadivas Kalteng Janji Periksa Pegawai Lapas Palangkaraya

NEWSVIDEO : Khairil Curi Uang Rp 40 Juta Saat Bos SPBU Salat Jumat

Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Dwi T Jaladri, saat ekspos kasus tersebut, Senin (13/1/2020) di Mapolresta Palangkaraya, mengatakan, pihaknya menciduk pelaku saat ada dua korban melaporkan kasus tersebut.

Kedua korban tersebut yakni Gian Raihayu (22) warga Palangkaraya dan Sonnya Amelia Ayu (22).

"Kedua korban yakni Gian dirugikan akibat penipuan oleh tersangka sebesar Rp 65 Juta. Sedangkan, Sonya Amelia dirugikan Rp1,3 Juta,"ungkap Kapolresta Palangkaraya ini.

 (banjarmasinpost.co / faturahman)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved