Penipuan dari Dalam Lapas Palangkaraya
Polisi Periksa Urine Tersangka Kasus Penipuan 70 Wanita, Ternyata Positif Mengandung Narkoba
Penyidik Kepolisian Polresta Palangkaraya, Kalimantan Tengah mengambil sampel urine Edo Purnama napi lapas Palangkaraya yang terlibat penipuan.
Penulis: Fathurahman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Penyidik Kepolisian Polresta Palangkaraya, Kalimantan Tengah, hingga, Senin (13/1/2020) terus melakukan pemeriksaan terhadap napi Lapas Palangkaraya, Edo Purnama (26) tersangka penipuan terhadap 70 wanita hingga menggondol uang Rp 500 juta selama enam bulan beraksi.
Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Dwi T Jaladri, dalam pres konference di Mapolresta Palangkaraya, Senin (13/1/2020) mengatakan, kelakuan Edo tidak hanya sampai pada melakukan pembunuhan dan penipuan terhadap 70 wanita.
Keterangan Kapolresta Palangkaraya, pihaknya juga melakukan pemeriksan urin napi Lapas Kelas IIA Palangkaraya tersebut untuk melihat apakah selama dalam Lapas dia mengonsumsi narkoba, mengingat masa tahanannya tinggal setahun lagi.
"Ya, yang perlu diketahui rekan -rekan wartawan, kami juga melakukan pemeriksaan urin Edo, ternyata hasil pemeriksaan urinnya juga mengandung narkoba jenis amphitamin sejenis sabu," ujar Kapolresta Palangkaraya.
• Menembus Desa di Hulu Waduk Riam Kanan Lewat Jalur Darat, Polres Banjar Imbau Ini
• NEWSVIDEO : Lewat Sosmed, Napi Lapas Palangkaraya Sukses Tipu 70 Wanita hingga Raup Rp 500 Juta
• Kejanggalan di Tubuh Mendiang Lina Mantan Sule Dijawab 5 Saksi Kunci, terkait Laporan Rizky Febian
• Amukan Raul Lemos Singgung soal Bohong, Suami Krisdayanti Tagih Janji dan Sumpah
Menanggapi hal ini , Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kemenkum HAM Kalteng, Hanibal, mengatakan, pihaknya selama ini secara rutin melakukan pemeriksaan secara berkala di dalam lapas tersebut
Pemeriksaan tersebut agar tidak ada masuk barang terlarang termasuk narkoba dan telepon selular.
"Tapi memang, kadang ada saja yang lolos, karena penghuni lapas memang berupaya dengan berbagai cara memasukkan barang terlarang tersebut," ujarnya.
Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Dwi T Jaladri, mengungkapkan, aksi penipuan yang dilakukan oleh Edo Purnama, seorang terpidana Lapas Kelas II A Palangkaraya.
Edo yang ditahan karena terlibat kasus pembunuhan yang divonis 12 tahun penjara, melakukan aksinya lewat akun instagram hecker milik seorang anggota TNI.
Orang nomor satu di Polresta Palangkaraya ini, mengungkapkan, orang yang menjadi korban sampai saat ini yang kami data mencapai 70 orang wanita
Para korban tersangka ini bahkan ada yang merupakan TKI yang ada di luar negeri menyetor ke rekening bank pinjaman dari temannya.
"Ya, dia melakukan aksi penipuan tersebut di dalam Lapas Kelas II Palangkaraya, menggunakan instagram yang dihecker milik anggota TNI. Dengan akun tersebut, dia menipu hingga 70 orang dan dana yang didapat mencapai Rp 500 juta dalam waktu enam bulan selama dipenjara," ujarnya.
Lebih jauh Kapolres menjelaskan, tersangka Edo Purnama, melakukan tindak pidana penipuan tersebut dengan caraberkenalan dengan para korban khususnya perempuan melalui media sosial Instagram.
Kemudian meminta nomor kontak WhatsApp korban untuk berkenalan lebih dekat dan melakukan komunikasi telpon maupun Video Call.
Dalam perkenalan tersebut Edo mengaku berdinas di Batalyon Infanteri 126 Kala (Cakti Medan, Sumatera Utara) yang saat ini sedang bertugas jaga di perbatasan.
