Penipuan dari Dalam Lapas Palangkaraya

Tipu 70 Orang dari Dalam Lapas Palangkaraya, Napi Ini Palsukan Akun Anggota TNI, Korbannya Ada TKI

Edo yang ditahan karena terlibat kasus pembunuhan melangkukan aksinya lewat akun instagram hecker milik seorang anggota TNI.

Penulis: Fathurahman | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/ faturahman
Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Dwi T Jaladri, saat menunjukkan sejumlah barang bukti milik Edo saat diamankan polisi di Polresta Palangkaraya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Dwi T Jaladri, mengungkapkan, aksi penipuan yang dilakukan oleh Edo Purnama, seorang terpidana Lapas Kelas II A Palangkaraya.

Edo yang ditahan karena terlibat kasus pembunuhan yang divonis 12 tahun penjara, melakukan aksinya lewat akun instagram hecker milik seorang anggota TNI.

Orang nomor satu di Polresta Palangkaraya ini, mengungkapkan,  orang yang menjadi korban sampai saat ini yang kami data mencapai 70 orang.

Para korban tersangka ini bahkan ada yang merupakan TKI yang ada di luar negeri menyetor ke rekening bank pinjaman dari temannya.

Gelombang Tinggi Bikin Nelayan Pantai Ujung Pandaran Libur Melaut, Terpaksa Cari Rajungan

Ditinggal Bos SPBU Salat Jumat, Khairil Beraksi Curi Uang Rp 40 Juta, Aksinya Terendus CCTV

Tubuh Montok Syahrini Saat Liburan di Los Angeles Disorot, Istri Reino Barack Pamer Ini Pagi Hari

Ulah Syahnaz & Jeje Tempati Kamar Raffi Ahmad & Nagita Slavina Pasca Lahiran Berujung Masalah

"Ya, dia melakukan aksi penipuan tersebut di dalam Lapas Kelas II Palangkaraya, menggunakan instagram yang dihecker milik anggota TNI. Dengan akun tersebut, dia menipu hingga 70 orang dan dana yang didapat mencapai Rp 500 juta dalam waktu enam bulan selama dipenjara," ujarnya.

Lebih jauh Kapolres menjelaskan, tersangka Edo Purnama, melakukan tindak pidana penipuan tersebut dengan caraberkenalan dengan para korban khususnya perempuan melalui media sosial Instagram.

Kemudian meminta nomor kontak WhatsApp korban untuk berkenalan lebih dekat dan melakukan komunikasi telpon maupun Video Call.

Dalam perkenalan tersebut Edo mengaku berdinas di Batalyon Infanteri 126 Kala (Cakti Medan, Sumatera Utara) yang saat ini sedang bertugas jaga di perbatasan.

"Edo meminta sejumlah uang kepada korban untuk mengurus mutasi kepindahan ke Kota Palangkaraya dengan cara merayu sejumlah wanita yang dijanjikan akan dinikahinya," ujar Kapolresta Palangkaraya.

Sebelumnya diberitakan, Jajaran kepolisian Polres Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menangkap Edo Purnama (26) seorang narapidana kasus pembunuhan yang telah di vonis 12 tahun penjara, karena diduga melakukan penipuan.

Tidak tanggung-tanggung, aksi penipuan menggunakan media sosial Instagram dilakukan oleh pelaku dari dalam lembaga pemasyarakatan Kelas II A Palangkaraya.

Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Dwi T Jaladri saat mengintrogasi penghuni lapas Kelas II A Palangkaraya, terpidana Edo Purnama (26)  saat ekspos kasus penipuan yang dilakukannya terhadap 70 korban melalui insragram yang dihecker.
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Dwi T Jaladri saat mengintrogasi penghuni lapas Kelas II A Palangkaraya, terpidana Edo Purnama (26) saat ekspos kasus penipuan yang dilakukannya terhadap 70 korban melalui insragram yang dihecker. (banjarmasinpost.co.id/faturahman)

Selama enam bulan dia berhasil menipu 70 orang dan mendapatkan keuntungan hingga Rp500 juta.

Aksi penipuan yang dilakukan oleh Edo terungkap ketika, ada dua orang korban yang melaporkan tindakan penipuan yang dilakukan oleh Edo kepada pihak kepolisian Polresta Palangkaraya.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas menciduk Narapidana tersebut di Lapas Palangkaraya.

NEWSVIDEO : Khairil Curi Uang Rp 40 Juta Saat Bos SPBU Salat Jumat

Bukan Ryochin, ‘Teror dan Sayang’ Luna Maya Pada Pria Ini Terbongkar Lewat Chat di Instagram

Jadwal Indonesian Idol 2020 Live Streaming RCTI Malam Ini Senin (13/1) Babak 8 Besar, Susul Agseisa?

Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Dwi T Jaladri, saat ekspos kasus tersebut, Senin (13/1/2020) di Mapolresta Palangkaraya, mengatakan, pihaknya menciduk pelaku saat ada dua korban melaporkan kasus tersebut.

Kedua korban tersebut yakni Gian Raihayu (22) warga Palangkaraya dan Sonnya Amelia Ayu (22).

"Kedua korban yakni Gian dirugikan akibat penipuan oleh tersangka sebesar Rp 65 Juta. Sedangkan, Sonya Amelia dirugikan Rp1,3 Juta,"ungkap Kapolresta Palangkaraya ini.

 (banjarmasinpost.co.id/ faturahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved